Hari ini menjadi babak baru bagi nasib 57 pekerja RS Haji Darjad. Disnakertrans Kaltim resmi memulai pemanggilan saksi untuk mengusut tiga klaster pidana ketenagakerjaan. Simak detail agenda Pro-Justicia selengkapnya di sini
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terhadap manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.
Dugaan pelanggaran hak normatif terhadap 57 pekerja kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (Pro-Justicia) setelah pihak manajemen berulang kali mengabaikan teguran resmi.
Sekretaris Disnakertrans Kaltim sekaligus Ketua PPID, Aji Syahdu, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang mengindikasikan adanya pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang serius.
Pihak RSHD sebenarnya telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan pada 19 Mei 2025 untuk menyelesaikan seluruh hak pekerja paling lambat 29 Agustus 2025.
“Namun, hingga batas waktu tersebut, komitmen itu tidak dilaksanakan,” tegas Aji yang dikutip Titiknol.id pada Senin (22/12/2025).
Empat Poin Pelanggaran Utama Kasus ini bermula dari pengaduan puluhan pekerja pada pertengahan Mei lalu. Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan empat indikasi pelanggaran krusial, yakni:
- Upah yang belum dibayarkan.
- Pekerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Indikasi iuran BPJS yang telah dipungut dari pekerja namun tidak disetorkan.
- Upah lembur yang tidak dibayar.
Meski upaya mediasi dan pemeriksaan khusus telah dilakukan sejak Juli 2025, pihak manajemen dinilai tidak kooperatif.
Nota Pemeriksaan I dan II yang diterbitkan pun tidak diindahkan hingga jatuh tempo pada September 2025.
Kendala Investigasi
Sistem Paperless dan Pengurus Mundur Dalam proses investigasi, tim pengawas menemui tantangan berat.
Selain kondisi rumah sakit yang sudah tidak beroperasi, pimpinan RSHD dinilai enggan berkomunikasi secara intens.
“Keterbatasan bukti juga menjadi kendala karena sistem penggajian mereka bersifat paperless (tanpa dokumen fisik), sehingga pekerja tidak memiliki slip gaji. Selain itu, sebagian besar pengurus perusahaan juga telah mengundurkan diri,” ungkap Aji.
Fokus pada Tiga Klaster Pidana Kini, Disnakertrans Kaltim melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah menerbitkan Laporan Kejadian untuk melakukan tindakan Pro-Justicia. Kasus ini diarahkan pada tiga klaster perkara pidana:
- Pelanggaran UU BPJS: Terkait iuran yang tidak dipungut atau tidak disetorkan.
- Pelanggaran UU Cipta Kerja: Terkait upah yang sengaja tidak dibayarkan.
- Pelanggaran UU Cipta Kerja: Terkait hak upah lembur yang diabaikan.
Tiga laporan ini dibuat secara terpisah agar penyidik dapat lebih fokus menangani setiap jenis pelanggaran.
Agenda Pemanggilan Saksi Sebagai tindak lanjut dari prosedur KUHAP, Disnakertrans menjadwalkan pemanggilan saksi korban dan saksi dari Pengawas Ketenagakerjaan pada Senin (22/12/2025).
“Tahapan selanjutnya adalah permintaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik), gelar perkara bersama Polda Kaltim, pengumpulan barang bukti, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan untuk segera disidangkan,” pungkasnya.
(*)












