Penajam

UMK PPU 2026 Diusulkan Naik 5,55 Persen, Tembus Rp4,18 Juta

117
×

UMK PPU 2026 Diusulkan Naik 5,55 Persen, Tembus Rp4,18 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi PPU Marjani

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2026 diusulkan naik sebesar 5,55 persen.

Dari UMK 2025 sebesar Rp3.957.345, angka tersebut berpotensi meningkat menjadi Rp4.181.130.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, mengatakan usulan kenaikan itu dihitung berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga keseimbangan kepentingan antara buruh dan pengusaha.

“Perhitungannya itu UMK 2025 ditambah penyesuaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu dipertimbangkan juga faktor kepentingan buruh dan pengusaha,” kata Marjani, Rabu (24/12/2025).

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga diusulkan naik sebesar 4,55 persen untuk lima sektor usaha.

Di sektor perkebunan sawit, UMSK diusulkan naik dari Rp4.016.700 menjadi Rp4.199.265. Sektor kehutanan dari Rp4.036.492 menjadi Rp4.219.951, sementara sektor batu bara naik dari Rp4.119.639 menjadi Rp4.302.696.

Untuk sektor minyak dan gas (migas), UMSK diusulkan meningkat dari Rp4.155.213 menjadi Rp4.344.048.

Marjani menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Bupati PPU, kepala daerah menyarankan agar usulan UMK dan UMSK tersebut diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur untuk ditetapkan.

Ia juga menegaskan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten berjalan lancar.

Seluruh unsur terlibat termasuk perwakilan serikat pekerja dan buruh.

“Secara teknis kami musyawarahnya cukup intens. Pemerintah mengkaji dan berharap upah yang diusulkan mensejahterakan semua pihak,” katanya.

(TN01)