Sudah sah. UMK 2026 se-Kaltim resmi dirilis Gubernur Rudy Mas’ud. Ternyata bukan Samarinda atau Balikpapan, kabupaten ini yang pegang rekor upah tertinggi. Daerahmu urutan berapa? Cek daftar lengkapnya di sini
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Menjelang fajar tahun 2026, kabar yang dinanti para pekerja di seluruh penjuru Kalimantan Timur akhirnya tiba.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, resmi mengetuk palu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun mendatang.
Keputusan strategis ini tertuang dalam surat resmi bernomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 yang dirilis pada Rabu (24/12/2025).
Ketetapan ini menjadi acuan baru bagi kesejahteraan buruh di 10 kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur.
Berdasarkan daftar yang dirilis, Kabupaten Berau mencatatkan angka tertinggi untuk UMK 2026, disusul ketat oleh Kutai Barat dan Penajam Paser Utara (PPU).
Berikut adalah rincian UMK 2026 di Kalimantan Timur:
- Berau: Rp4.391.337
- Kutai Barat: Rp4.231.617
- Penajam Paser Utara (PPU): Rp4.181.134
- Kutai Timur: Rp4.067.436
- Kutai Kartanegara: Rp3.991.797
- Samarinda: Rp3.983.882
- Balikpapan: Rp3.856.694
- Bontang: Rp3.799.480
- Paser: Rp3.776.998

Primadona Migas dan Tambang
Selain upah umum, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) bagi industri tertentu yang memiliki risiko dan nilai tambah tinggi.
Sektor Gas Alam dan Penunjang Migas di Bontang menjadi primadona dengan angka mencapai Rp4.975.637.
Di wilayah lain seperti Penajam Paser Utara, sektor Minyak dan Gas dipatok pada angka Rp4.344.068.
Sementara sektor Batu Bara di Berau berada di angka Rp4.463.705.
Sektor perkebunan sawit di berbagai daerah juga mengalami penyesuaian, rata-rata berada di angka Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa angka-angka di atas merupakan standar minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah yang lebih proporsional.
Pengusaha dilarang keras membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan ini.
“Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026,” tegas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dalam keterangan resminya.
Penetapan upah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat di Kalimantan Timur menyongsong tahun baru. (*)












