Mengapa hampir setahun kepemimpinan Bupati Paser belum ada pelantikan pejabat baru? Ternyata ada sistem besar yang sedang dipersiapkan untuk merombak wajah birokrasi di Kabupaten Paser
TITIKNOL.ID, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menunjukkan komitmen kuat dalam membangun birokrasi yang berbasis kompetensi.
Di bawah kepemimpinan Bupati Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Ikhwan Antasari, Pemkab Paser memilih menunda pelantikan pejabat struktural demi menerapkan sistem Manajemen Talenta (MT) sebagai fondasi utama penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengisian posisi di lingkungan pemerintah daerah tidak lagi berdasarkan subjektivitas, melainkan mengacu pada kualifikasi, potensi, dan kinerja nyata pegawai.
Menunggu Rekomendasi BKN RI
Hingga satu tahun masa kepemimpinan Bupati Fahmi Fadli, pelantikan pejabat memang belum dilakukan.
Bupati menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan secara sengaja untuk menunggu hasil rekomendasi Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Pelantikan pejabat mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020.
“Kami juga berpedoman pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 mengenai percepatan penerapan Manajemen Talenta di instansi pemerintah,” jelas Fahmi Fadli, Senin (12/1/2026).
Melalui sistem ini, pengisian jabatan dilakukan lewat Sistem Merit. Fokus utamanya adalah pemetaan talenta dan perencanaan suksesi, khususnya pada jabatan-jabatan strategis atau kritikal.
Tujuannya jelas, menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat (right man on the right place) demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Bupati telah menginstruksikan Tim Kerja Pengelola Manajemen Talenta Kabupaten Paser untuk segera menuntaskan seluruh tahapan teknis.
Rencananya, sosialisasi khusus bagi kepala perangkat daerah akan digelar pada 16 Januari hingga 17 Januari mendatang, yang kemudian dilanjutkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Paser.
Di sisi lain, BKN RI turut memberikan panduan mengenai kebijakan mutasi berdasarkan hasil penilaian kinerja:
- ASN Berkinerja Terbaik:
Diproyeksikan untuk mutasi strategis guna menambah pengalaman dan memperkuat organisasi.
- ASN Berkinerja Rendah:
Diberikan kesempatan mutasi ke unit kerja yang lebih sesuai agar memiliki ruang belajar dan tidak menghambat kinerja lembaga.
Wakil Kepala BKN RI, Suharmen, menegaskan bahwa aturan mutasi ini menjadi pelengkap bagi sistem Manajemen Talenta yang menjadi pedoman utama kepala daerah.
“Manajemen Talenta adalah pedoman utama kita. Dengan ini, diharapkan kinerja organisasi di Kabupaten Paser semakin solid dan profesional,” pungkas Fahmi Fadli.
(*)












