Anggaran Rp400 juta tapi hanya ganti pewarnaan cat? Revitalisasi Tugu Burung Tiong Paser menuai protes karena bentuknya dianggap ‘melawan’ Peraturan Bupati. Simak 3 fakta kontroversinya
TITIKNOL.ID, TANA PASER – Proyek pembangunan kembali Tugu Maskot Kabupaten Paser berupa patung Burung Tiong di Jalan Kusuma Bangsa, Paser, Provinsi Kalimantan Timur kini tengah menjadi sorotan tajam.
Meski menelan biaya ratusan juta rupiah, hasil revitalisasi ini justru memicu polemik karena dianggap mengabaikan identitas asli daerah.
Berikut adalah tiga fakta kontroversial di balik proyek tersebut:
1. Tabrak Peraturan Bupati (Perbup) Sendiri
Kontroversi utama terletak pada ketidaksesuaian hasil fisik dengan Perbup Nomor 38 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, maskot Burung Tiong seharusnya digambarkan dalam posisi mengepakkan sayap di atas tonggak kayu setinggi delapan depa.
Namun, patung yang baru justru berdiri tegak diam tanpa kepakan sayap, sehingga dinilai mencederai filosofi dan simbolitas identitas Kabupaten Paser.
2. Anggaran Rp400 Juta yang Dianggap Minim Perubahan
Masyarakat menyoroti penggunaan total anggaran sebesar Rp400 juta (Rp100 juta untuk patung dan Rp300 juta untuk penataan taman).
Kritik muncul karena hasil proyek dianggap hanya sekadar “ganti cat” dan mengubah arah hadap patung ke jalan, tanpa melakukan perombakan struktur fisik yang substansial sesuai mandat regulasi yang berlaku.
3. Alasan “Kejar Tayang” dan Pengalihan Fokus Dana
Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Paser mengakui adanya kekeliruan tersebut.
Namun, mereka berdalih pada keterbatasan waktu pengerjaan di APBD Perubahan 2025.
Selain itu, fokus anggaran yang tersedot untuk pembangunan venue Porprov VIII Kalimantan Timur membuat perbaikan fisik tugu ini terpaksa ditunda dan baru diusulkan kembali pada tahun anggaran mendatang.

Prioritas Anggaran untuk Porprov
Revitalisasi Tugu Maskot Kabupaten Paser yang berlokasi di Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot, kini menuai kritik pedas dari warganet dan masyarakat setempat.
Proyek yang dikerjakan pada akhir 2025 lalu tersebut dinilai menyimpang dari mandat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022.
Berdasarkan pantauan di lapangan, patung Burung Tiong tersebut berdiri tegak di atas penyangga beton dengan hiasan mural flora.
Padahal, secara hukum, maskot daerah wajib digambarkan sedang mengepakkan sayap sebagai simbol semangat daerah.
Proyek di bawah naungan Disporapar Paser ini diketahui menelan biaya total sebesar Rp400 juta.
Kepala Disporapar Paser, Kurniawan, memberikan klarifikasi bahwa pengerjaan saat ini memang belum rampung sepenuhnya.
Ia mengakui adanya ketidaksesuaian bentuk fisik akibat keterbatasan waktu pada APBD Perubahan 2025.
“Kami mengakui ada kekeliruan. Karena waktu terbatas, fokus kami kemarin adalah rehabilitasi warna dan mengubah tata letak agar menghadap ke jalan,” jelas Kurniawan, Senin (12/1/2026) di Paser.
Ia menambahkan bahwa prioritas anggaran saat ini sedang dialokasikan untuk persiapan Porprov VIII Kaltim.
Kendati demikian, ia berjanji akan mengusulkan perbaikan fisik tugu agar sesuai dengan Perbup pada tahun anggaran depan.
Saat ini, struktur patung masih dikelilingi perancah kayu, menandakan status pengerjaan yang masih dalam tahap evaluasi.
(*)












