Bontang

Polres Bontang Ringkus 2 Curanmor, 18 Motor Curian Diamankan

251
×

Polres Bontang Ringkus 2 Curanmor, 18 Motor Curian Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bontang menangkap terduga pelaku curanmor. TITIKNOL.ID/ ANDRI SAPUTRA

TITIKNOL.ID, BONTANG – Tim operasi gabungan anti curanmor Polres Bontang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor yang beroperasi lintas daerah.

Kedua terduga, yakni K (27) dan H (40), ditangkap setelah terbukti terlibat dalam sindikat pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

Penangkapan bermula dari laporan seorang pemilik bengkel di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, yang mencurigai seseorang menawarkan sepeda motor Scoopy hitam tanpa dokumen sah.

Setelah dilakukan penyelidikan, motor tersebut ternyata dilaporkan hilang di Kecamatan Marangkayu.

Saat diamankan, K kedapatan membawa tiga kunci T yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci kendaraan.

Dalam interogasi, K mengaku kerap mencuri motor di wilayah Bontang, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara, lalu menjualnya kepada H yang bertindak sebagai penadah.

H sendiri mengakui telah membeli dan menjual beberapa unit motor hasil curian K ke daerah Rantau Pulung dan Batu Ampar, Kutai Timur.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polres Bontang berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor beserta barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan kejahatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup, bermain judi online, serta membeli narkoba jenis sabu.

“Pengakuan dari pelaku, mereka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari, judi slot, dan membeli sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara H sebagai penadah terancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun kurungan.

Polres Bontang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan jika menemukan transaksi jual beli kendaraan dengan dokumen yang mencurigakan. (TN02)