TITIKNOL.ID, PENAJAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap potensi besar pajak dari sektor hiburan malam.
Namun, potensi tersebut belum bisa dimaksimalkan karena terbentur aturan daerah.
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menyebut kendala utama terletak pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang peredaran minuman beralkohol.
Dalam aturan itu, penjualan miras hanya diperbolehkan di jenis usaha tertentu.
“Perda tidak melegalkan miras di lokasi hiburan malam yang banyak berkembang di PPU, melainkan hanya boleh di hotel bintang 3, bar, dan restoran.
Sementara itu, kalau jenis hiburan malam karaoke hanya dikenakan pajak 10 persen. Kan yang besar itu pajak mirasnya,” ujar Hadi, Rabu (14/1/2026).
Di lapangan, lanjut Hadi, minuman beralkohol justru banyak ditemukan di tempat hiburan malam skala kecil, seperti karaoke.
Dari pemetaan pihaknya, ada sekitar 38 tempat, dimana kondisi itu kerap terungkap saat pengawasan bersama Satpol PP dan PTSP.
“Banyak kami temukan, tapi itu jelas melanggar Perda karena tidak sesuai standar yang diatur,” katanya.
Hadi menjelaskan, Bapenda sebelumnya telah berdiskusi dengan DPRD PPU terkait besarnya potensi pajak dari sektor hiburan malam.
Jika seluruhnya dapat diakomodasi secara aturan, nilainya diperkirakan bisa mencapai Rp3 miliar per tahun.
Namun saat ini, pajak hiburan yang masuk ke kas daerah masih terbatas, dengan realisasi tidak lebih dari Rp700 juta.
“Ada dua persoalan. Pertama soal aturan Perda. Kedua soal pertimbangan moral. Kalau Perda tidak membolehkan di tempat karaoke, jelas, semuanya harus ditertibkan,” tegasnya.
(TN01)












