Mau buka usaha di IKN? Pastikan berizin ya. Sebanyak 57 titik usaha ilegal baru saja ditertibkan karena melanggar tata ruang. Otorita IKN ingatkan warga untuk manfaatkan jalur resmi perizinan agar pembangunan Ibu Kota tetap tertata
TITIKNOL.ID, NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil tindakan tegas dengan menertibkan puluhan lapak ilegal yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban di kawasan ibu kota baru.
Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak resmi dibongkar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas usaha ilegal tersebut.
Selain mengganggu ketenteraman, sejumlah lokasi pengepul besi tua tersebut diduga berkaitan dengan kasus pencurian material konstruksi yang sebelumnya sempat ditangani aparat di kawasan IKN Nusantara.
Operasi terpadu ini melibatkan unsur Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.
Jalannya penertiban dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, didampingi Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera.
Thomas Umbu Pati menegaskan bahwa penertiban ini bukanlah aksi mendadak, melainkan langkah preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami mengambil langkah antisipatif dan respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman umum yang kian meresahkan,” ungkap Thomas, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, keberadaan lapak ilegal yang tidak terkendali berpotensi memicu kerawanan sosial serta mengancam standar kenyamanan hidup masyarakat di IKN Nusantara.
Seluruh bangunan yang ditertibkan terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Prosedur Humanis dan Terukur Otorita IKN memastikan proses penertiban dilakukan sesuai prosedur.
Sebelum pembongkaran paksa, para pemilik usaha telah diberikan surat teguran sejak 8 Januari 2026, yang diikuti dengan penyegelan serta upaya pembinaan agar mereka mematuhi regulasi.
Penindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen Otorita IKN untuk menjaga arah pembangunan Nusantara sebagai kota yang tertib, hijau, dan tertata sesuai rencana induk.
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menunggu tindakan tegas, melainkan aktif berkonsultasi mengenai perizinan resmi. Otorita IKN telah menyediakan layanan perizinan melalui kantor resmi maupun hotline di nomor 0811-5000-5555.
Pembangunan IKN membutuhkan kesadaran kolektif. Dengan dukungan masyarakat, Nusantara dapat tumbuh sebagai kota yang aman, nyaman, dan tertib.
“Karena IKN adalah milik kita bersama,” tutur Thomas.
(*)










