Titiknol IKN

Jaga Ketertiban, Otorita IKN Bongkar 57 Lapak Ilegal di Kawasan Nusantara

118
×

Jaga Ketertiban, Otorita IKN Bongkar 57 Lapak Ilegal di Kawasan Nusantara

Sebarkan artikel ini
GUSUR - Puluhan lapak ilegal di IKN ditertibkan pada Kamis (15/1/2026). Foto: Dok. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

TITIKNOL.ID — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menertibkan puluhan lapak ilegal yang berdiri di kawasan IKN sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Penertiban dilakukan terhadap 39 lapak jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal.

‎Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, mengatakan pembongkaran lapak ilegal tersebut dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat.

‎“Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang kian meresahkan,” ujar Thomas dalam keterangan resminya.

‎Selain aduan warga, penertiban juga didasari oleh maraknya aksi pencurian besi konstruksi bangunan yang sebelumnya telah ditangani aparat di wilayah IKN.

‎Thomas menegaskan pengawasan ketat perlu dilakukan di sekitar kawasan IKN untuk mencegah terulangnya dampak negatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.

‎“Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta risiko keamanan yang mengganggu kehidupan masyarakat Ibu Kota Nusantara,” jelasnya.

‎Sebelum pembongkaran dilakukan, Otorita IKN telah menempuh pendekatan persuasif melalui penyampaian surat teguran kepada para pemilik usaha pada 8 Januari 2026.

Tahapan tersebut meliputi penutupan dan penyegelan tempat usaha, disertai pembinaan dan pengarahan agar mematuhi regulasi yang berlaku.

‎Setelah prosedur persuasif dilalui, Otorita IKN melaksanakan penertiban secara terukur dan prosedural untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pembongkaran berlangsung.

‎Otorita IKN menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga prinsip pembangunan Nusantara sebagai kota yang hijau, indah, dan rapi.

Seluruh lapak yang ditertibkan dinyatakan melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang di kawasan IKN.

‎Ke depan, Otorita IKN mengimbau seluruh pelaku usaha agar proaktif melakukan konsultasi serta mematuhi aturan perizinan dan tata ruang demi mewujudkan pembangunan IKN yang tertib, aman, dan nyaman. (*/)