TITIKNOL.ID, PENAJAM – Ratusan massa dari organisasi masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Independen Pendamping dan Perlindungan Hukum (BIPPHUM) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD PPU, Kamis (22/1/2026).
Aksi tersebut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada belanja operasi dan belanja modal Pemda PPU tahun anggaran 2024.
Sekretaris Jenderal BIPPHUM, Zubair, menyatakan dugaan penyelewengan anggaran merujuk pada APBD PPU 2024 senilai sekitar Rp2,8 triliun.
Dari total anggaran itu, belanja operasi mencapai Rp1,7 triliun yang di dalamnya mencakup belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.
“Belanja pegawai mencapai Rp696 miliar dengan jumlah pegawai sekitar 4.000 orang. Ini yang kami nilai tidak wajar dan patut didalami,” ungkap Zubair.
Ia juga menyoroti belanja barang dan jasa, termasuk perjalanan dinas serta makan minum rapat yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah dan hanya tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) serta kecamatan.
Selain belanja operasi, massa aksi menyoroti belanja modal yang nilainya mencapai sekitar Rp900 miliar.
Menurut Zubair, belanja tersebut mencakup pengadaan gedung dan bangunan yang seharusnya tercatat secara jelas melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Jejak digital pengadaan barang dan jasa semestinya ada di LPSE. Namun pada 2024, kegiatan yang tercatat sangat terbatas,” kata dia.
BIPPHUM juga menyinggung temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset tanah milik pemerintah daerah.
Disebutkan, terdapat sekitar 1.000 titik tanah yang dibeli Pemda PPU, namun status alas hak, lokasi, serta pihak penerima pembayaran dinilai tidak jelas.
Dalam pernyataan tertulis yang diserahkan kepada DPRD, BIPPHUM bersama tokoh adat masyarakat PPU memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada DPRD dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD, pembentukan satuan tugas pemberantasan mafia tanah dan mafia anggaran, serta pembatalan belanja modal pengadaan tanah yang diduga bermasalah secara hukum.
Selain itu, massa juga mendesak DPRD menggelar rapat dengar pendapat lanjutan dan memanggil pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, termasuk meminta pencopotan kepala dinas yang dinilai mengelola APBD tidak sesuai ketentuan berdasarkan LHP BPK RI tahun anggaran 2024.
“Tuntutan utama kami adalah pemberantasan mafia tanah dan korupsi anggaran APBD 2024. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, permasalahan anggaran bukan untuk dialihkan, melainkan diperbaiki agar pengadaan dilakukan secara jelas dan tidak tumpang tindih.
“Jangan sampai terjadi pembelian tanah berulang. Ada lokasi yang dibeli tahun 2003, dibeli lagi 2008, lalu diulang kembali pada 2024,” pungkasnya.
(TN01)












