TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara (PPU) saat ini memfokuskan tahapan verifikasi data calon peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dipusatkan di Kecamatan Babulu.
Dari data awal Kementerian Agama (Kemenag) PPU, tercatat 91 pasangan telah mengajukan permohonan untuk mengikuti sidang tersebut.
Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) PA PPU, Muhammad Miftahudin, mengatakan proses verifikasi menjadi tahap krusial untuk memastikan sidang berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Kami sedang memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya. Dari 91 data yang masuk, belum semuanya bisa diverifikasi karena tidak hadir,” kata Miftahudin, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, sebagian pemohon belum mengikuti proses verifikasi lapangan lantaran kendala pekerjaan maupun aktivitas berkebun.
Karena itu, PA PPU masih melakukan penyaringan sebelum menetapkan peserta yang benar-benar memenuhi syarat.
“Verifikasi ini penting karena tidak semua pengajuan otomatis bisa disidangkan,” katanya.
Pemilihan Kecamatan Babulu sebagai lokasi sidang isbat nikah terpadu didasarkan pada pertimbangan akses layanan.
Jarak yang relatif jauh dari pusat pemerintahan kabupaten kerap menjadi hambatan warga dalam mengurus legalitas pernikahan.
“Kalau warga harus datang langsung ke pengadilan, biayanya cukup besar. Melalui sidang terpadu, kami yang mendatangi lokasi,” jelas Miftahudin.
Sidang isbat nikah terpadu melibatkan kolaborasi lintas instansi, yakni PA PPU, Kemenag PPU, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU.
Program ini menyasar pasangan yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah maupun dokumen kependudukan yang sah.
Berdasarkan data Disdukcapil PPU tahun 2025, masih terdapat 20.367 warga PPU berusia 19 tahun ke atas yang belum memiliki akta kawin.
Kecamatan Penajam mencatat jumlah tertinggi, disusul Babulu, Sepaku, dan Waru.
Meski bersifat layanan jemput bola, proses persidangan tetap selektif. Majelis hakim akan menguji terpenuhinya syarat dan rukun nikah serta memastikan tidak ada hambatan hukum perkawinan.
“Sidang ini bukan formalitas. Semua tetap diuji sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Terkait waktu pelaksanaan, PA PPU masih menyesuaikan jadwal karena berdekatan dengan bulan Ramadan. Namun, proses verifikasi akan terus dilanjutkan hingga data calon peserta dinyatakan valid.
“Verifikasi tetap jalan supaya saat pelaksanaan nanti semuanya sudah siap,” pungkasnya.
(TN01)












