TITIKNOL.ID, PENAJAM – Perkara dugaan korupsi BUMDes Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kian meluas setelah penyidik menambah daftar tersangka, selain Kepala Desa dan Direktur Bumdes.
Tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Negeri PPU tersebut diduga berperan dalam pengondisian kebijakan desa sejak tahap awal proyek.
Penetapan tersangka berinisial F (39) setelah penyidik mengantongi bukti transaksi dan dokumen yang menguatkan keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan desa.
Kasi Pidsus Kejari PPU, Christopher Bernata, menyebut peran tersangka berkaitan dengan komunikasi dan pengaturan mekanisme pelaksanaan proyek melalui forum Musyawarah Desa.
“Perannya cukup penting dalam membentuk keputusan yang kemudian dijalankan BUMDes,” kata Christopher, Rabu (28/1/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, F langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polres PPU.
Kejari PPU masih menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain, termasuk pihak yang diduga mengendalikan penentuan nilai proyek.
“Kami terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengetahui dalang perkara ini. Namun yang jelas, peran tersangka kali ini berkaitan dengan pengaturan nilai dan mekanisme setoran yang diduga merugikan keuangan desa,” ungkapnya.
Kerugian negara sementara diperkirakan mendekati Rp5 miliar dan masih menunggu hasil audit resmi. Sementara tersangka dalam perkara ini, disebutkan seluruhnya merupakan mantan pejabat desa.
(TN01)












