TITIKNOL.ID, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Selasa (21/7/2026).
Dalam sambutannya, Mudyat Noor menegaskan perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
”Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 merupakan regulasi tunggal yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah materi yang harus disesuaikan sehingga perubahan Perda ini menjadi sebuah keharusan,” jelas Mudyat Noor.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Panitia Khusus, serta seluruh fraksi DPRD PPU yang telah berkolaborasi menyempurnakan substansi Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurut Mudyat, perubahan perda tersebut mencakup tiga aspek utama. Pertama, mewujudkan kebijakan fiskal yang lebih adil melalui penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan, serta pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha restoran dan jasa boga berskala mikro dengan omzet di bawah Rp48 juta per tahun.
Kedua, melakukan restrukturisasi retribusi dan modernisasi pelayanan publik melalui penataan berbagai objek retribusi, seperti layanan kebersihan, parkir, pasar, pelelangan, rumah potong hewan, kepelabuhanan, tempat rekreasi, penjualan produksi daerah, hingga pemanfaatan aset daerah. Selain itu, mekanisme pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga disederhanakan.
Ketiga, meningkatkan transparansi dan penyederhanaan administrasi melalui penerapan formula tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih jelas, penghapusan pungutan administrasi yang tidak memiliki dasar hukum, serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga guna meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi pelayanan publik.
Mudyat Noor menegaskan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten PPU dan DPRD menjadi bukti sinergi dalam membangun tata kelola pajak dan retribusi daerah yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan.
”Setelah mendapat persetujuan bersama, Pemerintah Daerah akan segera menyampaikan rancangan peraturan daerah ini kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi untuk proses registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.
Rapat Paripurna tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara Pemerintah Kabupaten PPU dan DPRD PPU.
Rapat dihadiri Ketua DPRD PPU Raup Muin, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah PPU Tohar, serta jajaran perangkat daerah terkait. (*/)
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah PPU Disetujui, Mudyat Noor Pastikan Aturan Lebih Adil dan Transparan












