SamarindaTitiknolKaltim

KSOP Samarinda Bakal Tertibkan 18 Titik Tambatan Ilegal di Sungai Mahakam

97
×

KSOP Samarinda Bakal Tertibkan 18 Titik Tambatan Ilegal di Sungai Mahakam

Sebarkan artikel ini
JEMBATAN DITABRAK PONTON - Jembatan Mahulu di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ditabrak lagi sebuah ponton pengangkut tambang batu bara. Peristiwa ini terjadi pada Minggu 4 Januari 2026 dini hari pukul 01.17 Wita. Akibat ini mengancam struktur jembatan juga mengancam tempat tinggal warga di pesisir Sungai Mahakam.

Sering picu senggolan kapal, 18 titik tambat ilegal di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur bakal segera dibersihkan. KSOP Samarinda siapkan kebijakan pengolongan 24 jam sebagai solusinya

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelayaran (KSOP) Kelas I Samarinda mengambil langkah tegas terhadap menjamurnya tempat labuh tidak resmi di sepanjang jalur Sungai Mahakam.

Sedikitnya, terdapat 10 hingga 18 titik tambatan ilegal yang dipetakan, terutama di area sebelum Jembatan Mahulu.

Keberadaan tambatan liar ini dinilai menjadi pemicu utama insiden senggolan antar-kapal akibat penumpukan antrean yang tidak teratur.

Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, mengungkapkan bahwa aktivitas tambat ilegal ini mulai marak sejak tahun 2025.

Fenomena ini merupakan dampak berantai dari kebijakan pembatasan waktu melintas (pengolongan) di bawah Jembatan Mahakam, yang kemudian berimbas pada penumpukan kapal hingga ke area Jembatan Mahulu dan Tenggarong.

“Kami akan membersihkan titik-titik tersebut bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah awal adalah pemberian imbauan. Namun, secara otomatis titik-titik ini akan hilang jika kebijakan pengolongan 24 jam mulai diberlakukan minggu depan,” ujar Mursidi saat ditemui di Hotel Aston Samarinda, Rabu (28/1/2026).

Sebagai solusi jangka panjang, KSOP mendorong Badan Usaha Pelabuhan (BUP), baik swasta maupun Perusahaan Daerah (Perusda), untuk melegalkan titik labuh tersebut.

Mursidi menjelaskan bahwa penyediaan tempat labuh resmi dapat dilakukan melalui skema konsesi atau permohonan pembangunan dermaga/jeti yang sesuai prosedur hukum.

“Secara hukum itu sangat memungkinkan. BUP bisa mengajukan permohonan alokasi tempat labuh resmi. Syarat utamanya adalah kesiapan sarana prasarana (sarpras), SDM pemanduan, serta kajian wilayah yang matang,” jelasnya.

Pengawasan Terpadu melalui Posko 

Untuk memastikan keselamatan pelayaran, KSOP telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim guna membangun Posko Bersama. Posko ini akan menjadi pusat pengawasan terpadu untuk mencegah kapal-kapal menambat di area berisiko tinggi.

Baca Juga:   Gerak Cepat Polres PPU Gagalkan Peredaran Sabu di Petung, Pemuda 23 Tahun Diamankan‎

Saat ini, pihak KSOP juga tengah meninjau berkas permohonan dari sejumlah perusahaan yang beriktikad baik untuk mengelola area tambat secara legal. Penertiban di lapangan akan dilakukan secara serentak di berbagai titik rawan.

“Kami sudah meminta dukungan untuk pelaksanaan di lapangan dan bangunan posko bersama pun sudah siap. Saat ini konsentrasi massa kapal paling banyak di sebelum Jembatan Mahulu, namun penertiban akan kami lakukan secara simultan di lokasi lainnya,” tutup Mursidi.

(*)