Bukan angka main-main! Kerugian negara akibat skandal tambang di Kukar nyaris menyentuh setengah triliun rupiah. Dua mantan pejabat penting kini resmi berbaju tahanan. Bagaimana uang rakyat menguap begitu saja?
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang menjerat dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya terungkap.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mencatat angka fantastis, yakni mendekati setengah triliun rupiah.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan bahwa angka tersebut muncul berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan tersangka BH (Basri Hasan) dan ADR (Adinur).
Modus Operandi dan Pembiaran
Penyidikan mengungkap bahwa dalam kurun waktu 2009–2010, tersangka BH yang saat itu menjabat sebagai Kadistamben Kukar, nekat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Padahal, perizinan tersebut tidak tuntas dan menabrak aturan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi Nomor 01.
Estafet penyalahgunaan wewenang ini berlanjut di masa kepemimpinan tersangka ADR pada periode 2010–2013.
ADR diduga membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tetap berjalan di lokasi yang sama.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar.
“Kerugian ini berasal dari nilai batu bara yang dijual secara ilegal serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan yang tidak benar tersebut,” ujar Danang, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), tim penyidik resmi melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
BH dan ADR akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan subyektif penyidik, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta pertimbangan obyektif karena ancaman pidana di atas 5 tahun.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya terancam hukuman berat atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara secara masif. (*)












