TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebut status Masjid IKN yang dibangun di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tengah dalam proses penetapan sebagai Masjid Negara.
Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimudin, menjelaskan penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden atas usulan Menteri Agama.
“Status Masjid Negara IKN masih dalam proses penetapan melalui Keputusan Presiden atas usulan Menteri Agama,” ujarnya, Kamis, saat ditanya terkait status masjid yang mulai difungsikan pada Ramadan tahun ini.
Apabila resmi menyandang status Masjid Negara, tata kelola, teknis pelaksanaan ibadah hingga imam yang memimpin salat di Masjid IKN akan mengikuti standar Masjid Istiqlal, Jakarta.
Alimudin menyebut, imam yang memimpin salat lima waktu, tarawih hingga Salat Idulfitri di Masjid IKN adalah Imam Masjid Istiqlal, Martomo Malaing.
“Pada pelaksanaan Salat Tarawih, Rabu (18/2) malam, ribuan jemaah memadati Masjid IKN,” katanya.
Selama Ramadan, kegiatan kuliah tujuh menit (kultum) diisi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur, Abdul Kholiq, serta sejumlah dai lokal terpilih untuk memperkaya suasana spiritual di kawasan IKN.
Selain itu, program Dai 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dari Kementerian Agama juga akan diperkuat di wilayah Kecamatan Sepaku sebagai bagian dari penguatan syiar keagamaan.
Ramadan 2026 menjadi momentum penting, bukan hanya sebagai bulan ibadah, tetapi juga tonggak sejarah penguatan identitas keagamaan di ibu kota baru Indonesia.
Otorita IKN memastikan kesiapan fasilitas Masjid IKN telah mencapai 100 persen, sehingga siap mendukung kegiatan ibadah, keagamaan, serta aktivitas sosial dengan tata kelola bertaraf nasional. (*/)
Masjid IKN Diproses Jadi Masjid Negara, Standarnya Ikuti Istiqlal Jakarta










