PELIMPAHAN ASET JALAN – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa surat usulan permohonan pelimpahan aset jalan kabupaten tersebut telah ditandatangani Bupati PPU Mudyat Noor setelah melalui koordinasi intensif dengan pihak OIKN. (TITIKNOL.ID/CINDY)
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi melayangkan surat permohonan pelimpahan aset jalan kabupaten kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Langkah ini diambil untuk mempercepat perbaikan infrastruktur di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam wilayah delineasi IKN.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa surat usulan tersebut telah ditandatangani Bupati PPU Mudyat Noor setelah melalui koordinasi intensif dengan pihak OIKN.
“Kami sudah mengusulkan lewat surat dan Pak Bupati sudah menandatanganinya. Sejak awal, beliau memang sudah berkoordinasi dengan OIKN terkait hal ini,” ujar Muhajir, Minggu (22/2/2026).
Total jalan yang diusulkan untuk dilimpahkan mencapai 168,33 kilometer yang terbagi dalam 43 ruas jalan.
Seluruh titik tersebut berada di wilayah Kecamatan Sepaku.
Muhajir menjelaskan, percepatan pelimpahan ini dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan yang cukup parah.
Data BKAD mencatat, dari total panjang jalan tersebut, sepanjang 92,88 kilometer dalam kondisi rusak berat.
Sisanya terdiri dari 62,9 kilometer kondisi baik, 9,6 kilometer sedang, dan 2,9 kilometer rusak ringan.
“Semua sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Kabupaten, rincian ruasnya sudah lengkap,” tambahnya.
Secara prinsip, ruas jalan yang masuk dalam delineasi IKN nantinya akan menjadi kewenangan penuh OIKN.
Pemkab PPU memilih mengambil langkah proaktif dengan menyerahkan aset lebih awal agar penanganan perbaikan tidak terhambat.
Muhajir mengakui, kondisi keuangan daerah saat ini belum mampu membiayai perbaikan jalan rusak berat tersebut secara menyeluruh.
“Ini tahap awal. Kami usulkan penyerahan sekarang karena pada akhirnya juga akan menjadi kewenangan OIKN. Setelah surat ini, akan ada pertemuan lanjutan antara Pemda dan OIKN untuk pembahasan teknis pelimpahan,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab PPU berharap mobilitas masyarakat di Sepaku dapat segera membaik seiring dengan pesatnya pembangunan di kawasan Ibu Kota Nusantara.(TN01)












