PenajamTitiknolKaltim

Perbup Tapal Batas Dipersoalkan, Jamaluddin: Kami Kejar Pansus

49
×

Perbup Tapal Batas Dipersoalkan, Jamaluddin: Kami Kejar Pansus

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD PPU Jamaluddin memastikan kaan mengawal penuh aspirasi warga Kelurahan Saloloang terkait perubahan batas wilayah Saloloang-Pejala, Selasa (24/2/2026)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, memastikan akan mengawal penuh aspirasi warga Kelurahan Saloloang terkait perubahan batas wilayah Saloloang-Pejala.

Jamaluddin yang juga merupakan warga Saloloang menyatakan akan mengawal yang dipersoalkan warga hingga DPRD membentuk panitia khusus (pansus) menindaklanjuti protes warga.

“Kami sangat menyayangkan ketika pemerintah daerah membuat keputusan tanpa melibatkan masyarakat. Satu-satunya jalan di DPRD adalah membentuk pansus, dan itu yang akan kami kejar,” tegas Jamaluddin, Selasa (24/2/2026).

Menurut dia, penetapan dan penegasan tapal batas yang kini dituangkan dalam Peraturan Bupati tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah maupun Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Ia menyoroti proses pembentukan tim penetapan dan penegasan batas wilayah yang dinilai tidak transparan.

“Kami tidak melihat implementasinya sesuai aturan. Tim mestinya melakukan musyawarah, identifikasi lapangan, memastikan apakah batas ini bermasalah atau tidak. Tiba-tiba ada kesepakatan. Sampai hari ini kami tidak tahu siapa timnya,” ujarnya.

Jamaluddin juga meminta surat keputusan (SK) pembentukan tim dibuka ke publik. Ia menyebut, lurah wilayah pesisir bahkan tidak berada di tempat saat penetapan dilakukan dan hanya menandatangani dokumen.

“Pemerintah tidak memanusiakan masyarakat. Akibatnya timbul konflik. Seharusnya RT, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dilibatkan,” kata dia.

Dampak sosial di tengah warga disebutnya cukup serius. Masyarakat, kata dia, menolak dipindahkan karena wilayah tersebut memiliki nilai sejarah turun-temurun dari leluhur mereka.

Ia pun mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut.

“Kalau tujuannya mempercepat pemekaran, jangan sampai menabrak aturan. Kami menunggu pertemuan selanjutnya. Mengambil alih penetapan demi mempercepat pemekaran, seharusnya tidak menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.

Baca Juga:   KPK Desak Revisi UU Tipikor, Modus Korupsi Dinilai Makin Modern dan Kompleks

Jamaluddin menegaskan, selama ini tapal batas tidak pernah menjadi persoalan. Hubungan warga Saloloang dan Pejala berjalan rukun. Namun, di lapangan suasana mulai memanas.

“Perbup itu cacat hukum. Masyarakat tidak ingin pindah kelurahan karena ada nilai sejarah yang harus dijaga,” tandasnya.

(TN01)