PenajamTitiknolKaltim

Tak Ingin Berlarut, Pemkab PPU Siap Konsultasikan Masalah Batas Saloloang-Pejala ke Pusat

102
×

Tak Ingin Berlarut, Pemkab PPU Siap Konsultasikan Masalah Batas Saloloang-Pejala ke Pusat

Sebarkan artikel ini
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setiap PPU Nicko Herlambang mengatakan pemerintah daerah sudah melihat langsung persoalan yang diperdebatkan warga, Kamis (5/3/2026)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Menindaklanjuti polemik di mastarakat soal tapal batas antara Kelurahan Saloloang dan Pejala di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Pemkab PPU bersiap membawa persoalan ini ke pemerintah pusat untuk dikonsultasikan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, mengatakan pemerintah daerah sudah melihat langsung persoalan yang diperdebatkan warga saat turun ke lapangan bersama DPRD beberapa waktu lalu.

Dari pengecekan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian antara batas wilayah yang diusulkan masing-masing kelurahan dengan kondisi di lapangan.

“Begitu dicek di lapangan, antara yang diusulkan Saloloang, khususnya di wilayah yang bermasalah ini, dan yang diusulkan Pejala tidak cocok dengan patok yang ada,” kata Nicko, Kamis (5/3/2026).

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah kelurahan memperjelas kembali titik-titik koordinat batas wilayah agar tergambar lebih detail dalam peta.

Menurut Nicko, ada pergeseran batas yang perlu dirumuskan kembali.

Hasil pemetaan itu nantinya menjadi bahan pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat agar polemik tidak berkepanjangan.

“Prinsipnya pemda ingin persoalan ini jangan terlalu lama berlarut-larut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila kesepakatan di tingkat masyarakat tidak tercapai, maka kewenangan penentuan batas dapat diambil oleh pemerintah kecamatan atau kabupaten.

Nicko juga menyinggung proses penetapan batas yang sudah berjalan sejak lama namun belum tuntas.

“Tidak mungkin dari 2002 sampai 2025 kita baru menyepakati sebagian kecil dari keseluruhan batas, sementara ada kepentingan lain seperti pemekaran wilayah,” katanya.

Saat ini, penetapan batas wilayah Saloloang dan Pejala telah dituangkan dalam Peraturan Bupati PPU Nomor 36 dan 43 Tahun 2025. Namun kemungkinan revisi tetap terbuka, dan hal itu akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

Baca Juga:   Dua Kali Ditabrak, Perbaikan Jembatan Mahulu Samarinda Ditaksir Tembus Rp30 Miliar 

Di sisi lain, pemerintah daerah meminta masyarakat tidak khawatir terkait dampak administrasi apabila terjadi penataan batas wilayah.

Menurut Nicko, perubahan yang terjadi hanya menyangkut alamat administratif, bukan kepemilikan maupun luas tanah.

“Pengubahan akta tanah tidak sulit. Luasan tanah tetap, pemilik juga tetap, hanya alamatnya yang menyesuaikan,” jelasnya.

Pemkab PPU juga memahami adanya unsur sejarah yang menjadi alasan sebagian warga mempertahankan batas lama.

Namun di tengah kebutuhan penataan wilayah dan rencana pemekaran, pemerintah mencoba mencari titik temu.

“Kita tetap menghargai sejarah yang ada. Tapi kita juga harus mencari jalan tengahnya,” pungkas Nicko.

(TN01)