PenajamTitiknolKaltim

PNS hingga PPPK Paruh Waktu di PPU Dapat THR

58
×

PNS hingga PPPK Paruh Waktu di PPU Dapat THR

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala BKPSDM PPU Nurwati memastikan PNS hingga PPPK Paruh Waktu dapat THR, kamis (5/3/2026)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2026.

ASN yang dimaksud mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Nurwati, mengatakan hak tersebut tetap diberikan meski kondisi anggaran daerah terbatas.

“THR untuk PNS dan PPPK baik penuh maupun paruh waktu, ada,” kata Nurwati, Kamis (5/3/2026).

Ia merinci jumlah ASN di lingkungan Pemkab PPU saat ini mencapai ribuan orang.
Terdiri dari 3.319 PNS, 1.427 PPPK penuh waktu, serta 1.698 PPPK paruh waktu.

Menurutnya, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya. Di sisi lain, dukungan bagi PPPK paruh waktu kini mulai disetarakan dengan ASN lainnya.

“Yang menjadi tanggungan kami sesuai aturan, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu memang ada THR mereka,” ujarnya.

Namun untuk besaran yang diterima, pihaknya masih menunggu kepastian. Nilainya kemungkinan berbeda menyesuaikan status pegawai.

“Nominalnya belum kami lihat. Insyaallah ada. Apakah satu bulan gaji bagi PPPK paruh waktu atau seperti tahun lalu Rp1 juta,” ucapnya.

Sementara itu, untuk tenaga di luar status ASN seperti Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) maupun tenaga harian lepas (THL), Nurwati belum bisa memastikan apakah mendapat THR atau tidak.

Ia menjelaskan, tenaga tersebut bukan bagian dari ASN sehingga kebijakannya tidak berada di bawah kewenangan BKPSDM.

“Kalau THL kewenangannya bukan di kami karena mereka bukan pegawai ASN. Tambahan penghasilan mereka dikembalikan ke OPD masing-masing,” pungkasnya.

(TN01)