Megaskandal tambang di Kukar pecah! Lahan transmigrasi yang harusnya buat rakyat, malah dikeruk pengusaha dan oknum pejabat. Kejati Kaltim beri sinyal kerugian negara bisa tembus Rp1 Triliun. Siapa saja 6 orang yang sudah berbaju oranye? Simak selengkapnya
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan yang melilit lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memberikan sinyal kuat bahwa nilai kerugian negara akan membengkak drastis dari estimasi awal sebesar Rp500 miliar.
Saat ini, penyidik Korps Adhyaksa tengah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta lembaga audit lainnya untuk menghitung angka pasti kerugian tersebut.
“Kerugian masih dihitung. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan lembaga audit. Hasil lengkapnya nanti segera kami ekspos setelah audit final keluar,” tegas Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, Sabtu (7/3/2026).
Ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan angka kerugian menembus Rp1 triliun, pihak Kejati tidak menampik potensi tersebut.
“Ya, bisa saja naik (ke Rp1 triliun). Kita cek dulu nanti,” imbuh Danang singkat.
Menyulap Lahan Transmigrasi Jadi Tambang
Kasus ini menyita perhatian publik karena lokasi penambangan berada di area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), justru digarap oleh pihak ketiga untuk pundi-pundi batubara.
Aktivitas pertambangan ini dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) dalam rentang waktu 2001 hingga 2012.
Lokasi penggarapan lahan negara secara ilegal ini tersebar di beberapa desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi:
Desa Bhuana Jaya
Desa Mulawarman
Desa Suka Maju
Desa Bukit Pariaman
Desa Separi
Daftar 6 Tersangka yang Resmi Dijebloskan ke Rutan
Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang terdiri dari mantan birokrat pemegang kekuasaan dan petinggi perusahaan. Berikut daftarnya:
BH: Mantan Kadistamben Kukar (Periode 2009–2010).
ADR: Mantan Kadistamben Kukar (Periode 2010–2013).
HM: Mantan Kadistamben Kukar (Periode 2005–2007) – Tersangka terbaru ditahan 5 Maret 2026.
BT: Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA (Periode 2001–2007).
DA: Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA (Periode 2007–2012).
GT: Direktur Utama PT JMB, PT ABE, dan PT KRA (Periode 2007–2012).
Keenam tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan Terus Berkembang
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada enam tersangka ini. Jaksa mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain serta perusahaan lain yang ikut beroperasi di area terlarang tersebut.
“Fokus kami saat ini ada pada tiga perusahaan tersebut. Yang lainnya nanti menyusul seiring perkembangan penyidikan,” pungkas Danang.
Skandal ini dianggap merusak tatanan sosial masyarakat transmigrasi di Kukar, mengingat lahan yang menjadi hak mereka justru beralih fungsi menjadi lubang tambang yang merugikan keuangan negara dalam skala raksasa.
(*)












