PenajamTitiknolKaltim

Panen Sawit Berujung Tersangka, Warga Labangka Klaim Lahan Tak Lagi Berstatus HGU

54
×

Panen Sawit Berujung Tersangka, Warga Labangka Klaim Lahan Tak Lagi Berstatus HGU

Sebarkan artikel ini
Warga Labangka hadir dalam proses BAP tersangka kasus dugaan pencurian buah kepala sawit di Mako Polers PPU

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kasus dugaan pencurian buah sawit menyeret tiga warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke ranah hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah perusahaan PT. STN melaporkan kehilangan buah sawit dengan estimasi kerugian sekitar Rp14 juta pada September 2025 lalu.

Salah satu tersangka, Iqro Mullah (IM), menegaskan pemanenan yang dilakukan warga saat itu berangkat dari keyakinan bahwa lahan tersebut tak lagi berada dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan.

“Kami dituduhkan mencuri, padahal kami punya dasar. HGU perusahaan itu sudah mati sejak 2024,” kata IM, ditemui di Mako Polres PPU, belum lama ini.

Menurut dia, sebelum pemanenan dilakukan, warga sempat berhadapan langsung dengan perwakilan perusahaan di lokasi, yakni petugas keamanan dan mandor kebun.

Dalam obrolan itu, kata IM, warga bahkan menunjukkan data peta pertanahan dari aplikasi Bhumi ATR/BPN untuk melihat batas HGU.

“Kami sempat ngobrol. Mereka bilang kalau memang hak bapak silakan. Kami juga buka data peta pertanahan, di situ terlihat mana HGU dan mana tanah masyarakat. Jadi kami merasa dipersilakan,” ujarnya.

Polsek setempat mendatangi pihaknya. Namun, disampaikan bahwa mediasi akan berlanjut pada hukum yang berkekuatan besar sehingga dilimpahkan ke Polres PPU. Awalnya, warga mengira pertemuan itu hanya sebatas mediasi.

“Begitu sampai malah langsung BAP, bahkan langsung dibuatkan laporan polisi. Padahal kami dipanggil untuk mediasi,” kata IM.

Dari puluhan warga yang ikut memanen saat itu, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

IM mengaku kaget karena yang diproses hukum justru perwakilan warga, sementara kegiatan pemanenan dilakukan bersama-sama.

“Yang dilaporkan hanya perwakilannya. Padahal waktu itu kami ramai-ramai. Buahnya juga belum dijual, bahkan kami tidak tahu apakah semua itu hasil panen kami atau bukan,” tuturnya.

Baca Juga:   Sat Reskrim Polres PPU Bongkar Sindikat Penggelapan Kendaraan, 2 Tersangka Dibekuk

Menurut dia, perusahaan tetap memandang tindakan warga sebagai pencurian dengan alasan tanaman sawit tersebut ditanam oleh perusahaan.

“Jadi dianggap mencuri karena yang menanam mereka yang memanen. Bukan soal status lahannya,” ujarnya.

IM menyebut selama ini masyarakat memang memahami tanaman sawit berada di area HGU perusahaan. Namun setelah masa HGU disebut berakhir pada 2024, sebagian warga mulai memanen buah sawit di wilayah tersebut.

Ia berharap perkara ini tidak langsung berujung proses hukum berkepanjangan dan bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

“Kami memohon kalau bisa diselesaikan secara restorative justice dulu. Kalau memang kami dianggap salah kami akui. Tapi soal hak lahan mari kita buka datanya bersama,” ucapnya.

IM juga menyinggung hubungan warga dengan perusahaan yang dinilai belum terbangun baik. Diakuinya, masyarakat selama ini belum merasakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun skema kebun plasma.

“Harapan kami sebenarnya sederhana, perusahaan bisa hidup berdampingan dengan masyarakat, jangan sampai kami diasingkan di kampung sendiri,” katanya.

(TN01)