Status naik ke penyidikan! Polda Kaltim mulai dalami dugaan penipuan kavling fiktif di Komplek NL, Transad Balikpapan. Akankah tersangka segera ditetapkan? Simak perkembangan terbaru kasus yang merugikan banyak pihak ini
TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Penanganan kasus dugaan penipuan penjualan lahan kavling fiktif di Komplek NL, kawasan Transad, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur kini memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Kamis (5/3/2026).
Peningkatan status ini mengindikasikan adanya unsur pidana dalam transaksi penjualan kavling yang melibatkan sejumlah korban di kawasan tersebut.
Fokus pada Dugaan Penggelapan dan Penipuan
Perkara yang sempat menjadi buah bibir masyarakat Balikpapan ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Sultan Akbar P selaku penasihat hukum para korban.
Pihak terlapor diketahui berinisial CA, yang disebut-sebut sebagai penjual kavling di kawasan Transad tersebut.
Sultan Akbar menegaskan bahwa kenaikan status ke penyidikan merupakan perkembangan krusial bagi para korban yang mencari kepastian hukum.
Perkara dugaan penipuan kavling di Komplek NL kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim.
“Kami mengapresiasi langkah ini demi mengungkap terang peristiwa yang terjadi,” ujar Sultan Akbar saat memberikan keterangan pada Selasa (10/3/2026).
Para korban berharap agar proses hukum berjalan tuntas dan transparan.
Sebagai kuasa hukum, Sultan Akbar menekankan pentingnya keadilan bagi pihak-pihak yang telah dirugikan secara materiil dalam transaksi ini.
“Harapan kami tentu proses ini berjalan baik hingga nantinya memberikan keadilan yang nyata bagi para korban,” tambahnya.
Penyidik Masih Dalami Alat Bukti
Meskipun status perkara sudah naik ke penyidikan, hingga saat ini pihak Kepolisian belum menetapkan tersangka.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti yang kuat serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi terkait.
Langkah ini dilakukan guna memastikan konstruksi hukum yang tepat dan mendalami peran masing-masing pihak sebelum menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penipuan kavling fiktif tersebut.
(*)












