Nasional

Gaji Menteri Bakal Dipangkas, Menkeu Purbaya: Terlalu Besar di Tengah Tekanan Ekonomi Dunia 

43
×

Gaji Menteri Bakal Dipangkas, Menkeu Purbaya: Terlalu Besar di Tengah Tekanan Ekonomi Dunia 

Sebarkan artikel ini
POTONG GAJI MENTERI - Ilustrasi mata uang rupiah. Sejalan dengan visi efisiensi anggaran ekstrem yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mulai menyusun skema pemotongan gaji bagi menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Sejalan dengan visi efisiensi anggaran ekstrem yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mulai menyusun skema pemotongan gaji bagi menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

Langkah ini diambil menyusul penilaian Menkeu bahwa penghasilan pejabat negara saat ini tergolong besar, terutama jika disandingkan dengan kondisi ekonomi global yang kian tertekan akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

“Setuju. Itu kan bagus. Gajinya (memang) kegedean, kalau itu (dipotong) bagus ya,” tegas Purbaya saat memenuhi panggilan Presiden di Istana Negara, Kamis (19/3/2026).

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi penghematan secara angka, tetapi juga menjadi simbol empati para pejabat negara terhadap kelompok masyarakat rentan yang terdampak krisis.

Rincian Gaji dan Tunjangan Menteri Saat Ini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, saat ini menteri negara berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000.

Di luar itu, para pembantu presiden ini juga menerima berbagai fasilitas negara, mulai dari tunjangan perumahan (jika tidak menempati rumah dinas), tunjangan keluarga, kendaraan dinas, hingga biaya pemeliharaan fasilitas.

Selain menyasar gaji pribadi pejabat, Purbaya juga memberikan perhatian khusus pada efisiensi anggaran di setiap kementerian dan lembaga. 

Menariknya, Menkeu memilih untuk menentukan persentase pemotongan secara langsung daripada meminta instansi memangkas anggarannya sendiri.

Keputusan ini diambil setelah Purbaya mengamati kecenderungan kementerian yang enggan melakukan penghematan mandiri.

“Tadinya saya minta kementerian memotong sendiri, tapi kalau disuruh begitu mereka malah tidak mau, bahkan ada yang menaikkan anggaran. Jadi, nanti saya tentukan butuh potong berapa persen, lalu mereka yang harus menyesuaikan program dari sisa anggaran tersebut,” jelas Purbaya.

Baca Juga:   Pelepasan Kontingen PPU Menuju POPDA Kaltim 2025, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD

Belajar dari Model Efisiensi Pakistan Wacana ini sebelumnya telah dilempar oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada Jumat (13/3/2026).

Presiden mencontohkan langkah ekstrem yang diambil Pakistan dalam menghadapi krisis akibat konflik global yang dikategorikan setara dengan masa pandemi Covid-19.

“Mereka (Pakistan) mengurangi gaji anggota kabinet dan DPR. Hasil penghematan itu dikumpulkan untuk membantu kelompok paling lemah,” ujar Presiden Prabowo.

Tak hanya soal gaji, Pakistan bahkan telah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) hingga 50 persen, mengurangi hari kerja menjadi 4 hari demi hemat BBM, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 60 persen. (*)