PenajamTitiknolKaltim

Posko THR Ditutup 27 Maret, Disnakertrans PPU Nihil Aduan

60
×

Posko THR Ditutup 27 Maret, Disnakertrans PPU Nihil Aduan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU juzlizar Rakhman menyebut kanal pengaduan THR ditutup 27 Maret hingga kini masih nihil aduan, Kamis (27/3/2026)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan ditutup pada 27 Maret 2026. Hingga mendekati batas akhir itu, belum satu pun aduan dari pekerja diterima.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU memastikan kondisi pembayaran THR sejauh ini masih terkendali.

Tidak ada laporan perusahaan yang menunggak atau mengabaikan kewajiban.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, menyebut kanal pengaduan tetap dibuka sebagai langkah antisipasi, meski hingga kini pihaknya belum menerima laporan.

“Belum ada laporan yang masuk. Artinya sejauh ini masih aman,” kata Juzlizar, Kamis (26/3/2026).

Meski begitu, ia menegaskan posko siaga hingga hari terakhir. Pemerintah daerah membuka ruang bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi untuk segera melapor sebelum layanan ditutup.

Menurut dia, setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu lama.

Disnakertrans akan mempertemukan pekerja dan perusahaan, sekaligus melibatkan pengawas ketenagakerjaan dalam prosesnya.

Jika ditemukan pelanggaran, penyelesaian tidak berhenti di mediasi. Kasus bisa berlanjut ke jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kalau memang terbukti tidak dipenuhi, tentu ada mekanisme hukum yang berjalan,” ujarnya.

Disnakertrans berharap kondisi tanpa aduan ini mencerminkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tahunan tersebut. THR, kata dia, merupakan hak pekerja yang tidak bisa ditawar.

“Harapannya semua perusahaan sudah melaksanakan kewajiban itu. Namun kami mengingatkan pekerja untuk tidak ragu melapor sebelum posko ditutup, jika menemukan pelanggaran di lapangan,” tandasnya.

(TN01)