Bukan main! Kejati Kaltim baru saja sita uang tunai Rp214 miliar dari skandal lahan transmigrasi di Kukar. Nilainya fantastis, tapi kata jaksa ini baru permulaan. Siapa lagi yang bakal menyusul jadi tersangka?
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mencatatkan progres fantastis dalam pengusutan kasus mega korupsi di sektor pertambangan.
Uang tunai senilai Rp214 miliar berhasil disita sebagai barang bukti dugaan penyelewengan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan bahwa penyitaan aset dalam jumlah jumbo ini hanyalah langkah awal dari pengungkapan skandal yang lebih besar.
“Ini baru permulaan. Kami terus mendalami kasus ini karena ada dugaan kuat nilai kerugian negara serta keterlibatan pihak lain jauh lebih besar dari yang terlihat saat ini,” tegas Danang, Jumat (27/3/2026).
Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka.
Mirisnya, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Para tersangka dari unsur birokrasi diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Pemkab Kukar dari periode yang berbeda-beda.
Mereka diduga kuat bertanggung jawab atas keluarnya izin atau pembiaran aktivitas tambang di lahan yang tidak semestinya.
Lahan Transmigrasi Disulap jadi Tambang
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan lahan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan transmigran di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, justru dikeruk habis untuk batu bara.
Aktivitas pertambangan ilegal di atas lahan negara ini ditengarai berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang, mulai dari tahun 2001 hingga 2007, dan berlanjut kembali hingga 2012.
Sejumlah perusahaan besar terseret dalam pusaran kasus ini, di antaranya:
- PT Jembayan Muara Bara
- PT Arzara Baraindo Energitama
- PT Kemilau Rindang Abadi
Fokus pada Pemulihan Aset Negara (Asset Recovery)
Uang ratusan miliar yang disita kini telah diamankan di rekening penampungan kejaksaan.
Kejati Kaltim mengisyaratkan bahwa penyidikan akan terus berkembang secara terstruktur untuk menyasar siapa pun yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun birokrasi.
“Penyidikan tidak akan berhenti di sini. Fokus utama kami adalah asset recovery atau pemulihan kerugian negara. Siapa pun yang terlibat akan kita sasar sesuai bukti yang ada,” tandas Danang.
Saat ini, tim penyidik masih intensif melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara agar skandal penghilangan potensi pendapatan negara ini bisa segera tuntas di meja hijau.
(*)












