TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pelarian panjang pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Kabupaten Penajam Paser Utara akhirnya berakhir setelah polisi berhasil meringkus tersangka berinisial AL (50).
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres PPU dalam operasi penindakan pada Kamis, 2 April 2026, setelah buron selama kurang lebih dua bulan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Aiptu Sugiarto setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan terhadap korban berinisial SN di kawasan simpang empat Masjid Sayyidul Ayam, Kelurahan Penajam.
Dalam kejadian tersebut, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga menyebabkan luka pada bagian tangan kiri.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku dipicu rasa kecewa setelah membeli handphone bekas dari korban seharga Rp350 ribu yang ternyata dalam kondisi rusak.
Tim kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Riko dan langsung melakukan upaya penangkapan.
Namun, saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan badik ke arah petugas dan mencoba melarikan diri.
Kapolres PPU Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Handry Dwi Azhari memastikan pelaku kini telah diamankan dan dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*/)
Buron 2 Bulan, Pelaku Penganiayaan di PPU Ditangkap Usai Todong Polisi dengan Badik












