PenajamTitiknolKaltim

Buron 2 Bulan, Pelaku Penganiayaan di PPU Ditangkap Usai Todong Polisi dengan Badik

15
×

Buron 2 Bulan, Pelaku Penganiayaan di PPU Ditangkap Usai Todong Polisi dengan Badik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pelaku Penganiayaan di PPU Ditangkap Usai Todong Polisi dengan Badik, (HO/Antara)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pelarian panjang pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Kabupaten Penajam Paser Utara akhirnya berakhir setelah polisi berhasil meringkus tersangka berinisial AL (50).

‎Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres PPU dalam operasi penindakan pada Kamis, 2 April 2026, setelah buron selama kurang lebih dua bulan.

‎Penangkapan dipimpin langsung oleh Aiptu Sugiarto setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

‎Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan terhadap korban berinisial SN di kawasan simpang empat Masjid Sayyidul Ayam, Kelurahan Penajam.

‎Dalam kejadian tersebut, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga menyebabkan luka pada bagian tangan kiri.

‎Dari hasil penyelidikan, motif pelaku dipicu rasa kecewa setelah membeli handphone bekas dari korban seharga Rp350 ribu yang ternyata dalam kondisi rusak.

‎Tim kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Riko dan langsung melakukan upaya penangkapan.

‎Namun, saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan badik ke arah petugas dan mencoba melarikan diri.

‎Kapolres PPU Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Handry Dwi Azhari memastikan pelaku kini telah diamankan dan dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*/)