TITIKNOL.ID, PENAJAM – UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan pemilik kendaraan angkutan umum dan barang agar tidak melewatkan uji KIR berkala.
Kepala UPT PKB Dishub PPU, Halimah, menegaskan pemeriksaan wajib dilakukan minimal setiap enam bulan.
Menurut dia, uji KIR bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut keselamatan di jalan.
“Uji KIR ini wajib minimal enam bulan sekali. Kami minta pemilik kendaraan, baik perorangan, perusahaan, maupun instansi, tetap melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Sejak 2024, layanan uji KIR di PPU telah digratiskan. Pemeriksaan mencakup emisi gas buang, sistem pengereman, lampu, hingga kondisi fisik kendaraan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Untuk mengikuti uji KIR, pemilik kendaraan cukup membawa STNK, KTP sesuai data kendaraan, serta bukti SRUT dengan status pajak aktif.
“Angkutan wajib diuji untuk memastikan kendaraan laik jalan dan aman,” kata Halimah.
Fakta di lapangan menunjukkan, sebagian pemilik kendaraan belum rutin melakukan uji berkala. Alasannya, terkendala administrasi seperti pajak menahun yang belum dibayar.
Adapula, layanan pengujian yang masih terpusat di kantor UPT PKB, membuat pemilik kendaraan dari wilayah Babulu maupun Sepaku kerap menunda uji KIR, lantaran mempertimbangkan jarak.
UPT PKB Dishub PPU mencatat, rata-rata 10-15 kendaraan diperiksa setiap hari.
“Sistem jemput bola belum bisa dilakukan karena keterbatasan sarana,” ucap Halimah.
Halimah memastikan setiap kendaraan diperiksa oleh tenaga profesional. Jika tidak memenuhi standar, kendaraan tidak dinyatakan lulus dan wajib diperbaiki.
“Ada yang tidak lulus, kami beri catatan perbaikan, mulai dari rem, lampu, sampai kondisi kaca,” ujarnya.
Dishub berharap kewajiban uji KIR berkala bisa dipatuhi, agar kendaraan yang beroperasi di jalan tetap aman dan layak.
(TN01)












