PenajamTitiknolKaltim

Relokasi UMKM Seberang RSUD Bersifat Sementara, Tak Boleh Bangun Permanen

7
×

Relokasi UMKM Seberang RSUD Bersifat Sementara, Tak Boleh Bangun Permanen

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan PPU Muhammad Yusuf Basra mengatakan relokasi UMKM Seberang RSUD bersifat sementara, Rabu (29/4/2026).

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan relokasi lapak UMKM seberang RSUD ke lahan penlok untuk gedung Satpol PP dan Damkar bersifat sementara.

Pemanfaatan lahan dibatasi hanya untuk lapak bongkar pasang dan dapat diambil alih sewaktu-waktu.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Muhammad Yusuf Basra, mengatakan, karena sifatnya sementara, pemerintah bisa mengambil alih lokasi kapan saja. Karena itu, pemanfaatan lahan dipastikan tidak untuk bangunan permanen.

“Artinya lapak-lapak itu boleh menggunakan lahan yang disediakan selama mereka mobile, kalau minta dibangun semi permanen semacam kontainer itu belum bisa,” tegas Yuba, sapaan akrab Yusuf Basra, Rabu (29/4/2026).

Menurut dia, sosialisasi terkait status lahan tersebut sudah disampaikan sebelumnya kepada para pelaku UMKM.

Yuba menambahkan, sebelum relokasi, pihaknya menyediakan tautan pendaftaran untuk mendata jumlah lapak yang akan menempati lokasi tersebut. Pihaknya juga membuka peluang tambahan hingga 60 lapak.

“Mayoritas yang masuk itu pedagang yang sebelumnya berjualan di bahu jalan seberang RSUD,” ucap dia.

Menurut dia, pemanfaatan lahan juga akan dikenakan sistem sewa yang saat ini masih dalam proses di BKAD.

“Kesepakatan rapat kita dengan Himpunan UMKM Taman Alun-alun (HUTA) relokasinya sudah oke. BKAD masih memproses skema sewa pemanfaatan lahan di sana,” katanya.

(TN01)