TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pengelolaan pelabuhan speedboat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini resmi diambil alih oleh pemerintah provinsi.
Kebijakan ini sekaligus mengakhiri kewenangan pemerintah kabupaten, termasuk dalam penarikan retribusi.
Sekretaris Dinas Perhubungan PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, menyebut sejak pengambilalihan tersebut, seluruh pendapatan dari aktivitas pelabuhan tidak lagi masuk ke kas daerah.
“Retribusi dari dermaga itu sudah bukan kewenangan daerah. Sekarang semuanya menjadi kewenangan provinsi,” ujar Sunra, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan kewenangan transportasi laut, khususnya untuk lintasan antar kabupaten dan kota yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi.
Dengan beralihnya pengelolaan, pemerintah daerah otomatis kehilangan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelabuhan speedboat.
Sunra mengungkapkan, potensi PAD yang hilang dari sektor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp115 juta per tahun.
Meski demikian, Pemda PPU tetap mendukung kebijakan tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya penataan kawasan pesisir yang lebih terintegrasi di bawah kewenangan provinsi.
Di sisi lain, kondisi keuangan daerah saat ini disebut masih menghadapi tekanan. Sejumlah kewajiban pembayaran masih belum terselesaikan, sementara kepastian anggaran ke depan masih dalam tahap penyesuaian.
“Daftar utang masih ada yang belum dibayar. Kondisi keuangan tidak baik, dan untuk anggaran ke depan juga masih belum jelas,” ungkapnya.
Pemda kini menyesuaikan perencanaan keuangan pasca pengambilalihan tersebut, sembari berharap penataan pelabuhan oleh pemerintah provinsi mampu memberikan dampak jangka panjang bagi pengembangan kawasan pesisir PPU. (TN02)












