TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sedikitnya 39 desa dan kelurahan dari total 54 wilayah yang ada di kabupaten tersebut.
Target tersebut ditetapkan karena sebagian wilayah masih menghadapi kendala ketersediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur koperasi.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, mengatakan seluruh desa dan kelurahan di PPU sebenarnya telah menyelesaikan pembentukan kelembagaan koperasi.
Namun, tahap pembangunan kantor atau gerai koperasi masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama terkait kondisi geografis dan keterbatasan aset daerah.
“Untuk mengoperasionalkan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ada beberapa fase. Tahap pertama adalah kelembagaan, dan saat ini 54 desa dan kelurahan sudah terbentuk semuanya,” ujar Tohar, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah pembangunan infrastruktur berupa kantor atau gerai koperasi.
Akan tetapi, tidak seluruh desa dan kelurahan memiliki lahan maupun aset yang dapat langsung dimanfaatkan.
Menurutnya, persoalan tersebut banyak dipengaruhi kondisi geografis dan demografi masyarakat di masing-masing wilayah.
Salah satu contohnya berada di kawasan pesisir seperti Pantai Lango yang memiliki keterbatasan daratan karena sebagian besar rumah warga berdiri di atas laut.
“Yang teridentifikasi tidak punya lahan salah satunya wilayah padat permukiman tetapi tidak memiliki daratan, seperti di pesisir Pantai Lango, rumah-rumah masyarakat berada di atas laut,” jelasnya.
Tohar menegaskan, keberadaan gerai koperasi harus berada dekat dengan masyarakat agar pelayanan dan aktivitas ekonomi warga dapat berjalan lebih efektif.
Karena itu, pembangunan gerai tidak dapat dipaksakan di lokasi yang jauh dari pusat permukiman.
“Persoalannya memang dipengaruhi kondisi geografis dan demografi. Ada juga wilayah yang belum memiliki sumber daya atau aset untuk pembangunan,” katanya.
Meski menghadapi berbagai kendala, Pemkab PPU tetap menargetkan pembangunan gerai koperasi di 39 desa dan kelurahan sebagai target minimal tahap awal.
Pembangunan infrastruktur tersebut nantinya akan dilaksanakan secara teritorial oleh Kodim.
“Dari 54 desa dan kelurahan, sebanyak 39 menjadi target minimal pembangunan infrastruktur kantor atau gerai koperasi,” ungkap Tohar.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan Koperasi Desa Merah Putih ke depan, mulai dari penguatan kelembagaan hingga pengembangan unit usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Pembinaan koperasi desa menjadi tanggung jawab moral pemerintah. Mulai dari memastikan kelembagaan terbentuk, struktur sudah diaktekan notaris, pembangunan infrastruktur berjalan, hingga mengkanalisasi unit usaha sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (TN02)












