TITIKNOL.ID, PENAJAM – Usulan pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang telah diajukan sejak 2023 hingga kini belum juga terealisasi.
Akibatnya, pelayanan administrasi kependudukan masih dilakukan di gedung yang digunakan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lain, meski kebutuhan akan fasilitas pelayanan yang lebih representatif semakin mendesak seiring tingginya aktivitas pelayanan kepada masyarakat setiap hari.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan usulan penetapan lokasi (penlok) pembangunan gedung telah diajukan sejak masa Penjabat Bupati PPU, Makmur Marbun. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari usulan tersebut.
”Usulan penlok sudah diajukan pada 2023, saat masa Pak Makmur Marbun. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujar Waluyo.
Menurutnya, keberadaan gedung pelayanan yang memadai sangat dibutuhkan karena Disdukcapil setiap hari melayani masyarakat dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Saat ini, Disdukcapil PPU masih menempati gedung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Kondisi tersebut menjadikan PPU sebagai satu-satunya kabupaten di Kalimantan Timur yang belum memiliki gedung pelayanan Disdukcapil sendiri.
”Se-Kalimantan Timur hanya PPU yang belum memiliki gedung Dukcapil. Kami masih menumpang,” katanya.
Keterbatasan fasilitas dinilai berdampak pada kualitas pelayanan. Pada jam-jam tertentu, ruang tunggu sering dipenuhi masyarakat sehingga tidak semua pemohon mendapatkan tempat duduk.
Selain itu, sejumlah fasilitas pendukung pelayanan publik seperti ruang laktasi, ruang ramah disabilitas, ruang bermain anak, hingga ruang rapat belum dapat disediakan secara optimal karena keterbatasan ruang.
”Kami sangat berharap memiliki gedung sendiri. Bahkan ruang rapat pun belum ada. Padahal pelayanan publik seharusnya menjadi prioritas karena masyarakat datang setiap hari,” ungkap Waluyo.
Disdukcapil PPU berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti rencana pembangunan gedung tersebut agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berlangsung lebih nyaman, optimal, dan memenuhi standar pelayanan publik. (TN02)












