PenajamTitiknolKaltim

Polsek Babulu Ringkus 4 Terduga Pencuri Padi dan Pupuk, Dua Pelaku Masih Diburu

3
×

Polsek Babulu Ringkus 4 Terduga Pencuri Padi dan Pupuk, Dua Pelaku Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Jajaran Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan hasil pertanian di RT 010, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian padi dan pupuk yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan hasil pertanian di RT 010, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat dari enam terduga pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

‎Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan sejumlah pupuk dan padi di gudangnya.

Berbekal penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

‎”Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua terduga pelaku lainnya,” ujar IPTU Andi Fatahuddin.

‎Kanit Reskrim Polsek Babulu AIPDA Isyulianto menjelaskan, setelah menerima laporan, personel langsung bergerak mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri barang bukti, serta mendalami berbagai informasi yang diperoleh di lapangan.

Berkat dukungan masyarakat, empat terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

‎Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (30/6/2026) di gudang penyimpanan hasil pertanian di kawasan persawahan Desa Gunung Mulia.

Korban kehilangan 12 karung pupuk merek Ponska dan 20 karung padi dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.

‎Kasus mulai terungkap setelah korban memperoleh informasi dari warga yang melihat salah seorang terduga pelaku berada di sekitar gudang.

Tak lama kemudian, pemilik usaha penggilingan padi menghubungi korban dan memberitahukan adanya seseorang yang membawa enam karung padi untuk digiling.

‎Korban bersama warga kemudian mendatangi lokasi penggilingan dan memastikan bahwa padi tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga:   Jadi Pemateri Bimtek, Zainal Arifin: Perusahaan Perlu Dukung Program Konservasi Lingkungan

Saat dimintai keterangan, salah seorang terduga pelaku mengakui bahwa padi itu diambil dari gudang korban tanpa izin.

‎Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial C.E.S., A.D.R., D.I.P., dan S. Selain itu, petugas juga menyita enam karung padi yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Sementara dua terduga pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.

‎Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam sejumlah kasus pencurian pupuk lain yang terjadi di lokasi berdekatan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V.

Polisi turut mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (*/)