PenajamTitiknolKaltim

Satresnarkoba Polres PPU Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dengan 12 Paket Barang Bukti

4
×

Satresnarkoba Polres PPU Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dengan 12 Paket Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Penajam pada Selasa (30/6/2026) dini hari, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta 12 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram.

‎Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu kamar Penginapan Silkar Indah, RT 015, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

‎Sekitar pukul 01.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial D.B. (18), warga Kelurahan Sesumpu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto sekitar 0,42 gram, satu lembar plastik klip bening, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

‎Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan keterangan D.B. Hingga akhirnya petugas mengamankan H.K. (23), warga Kelurahan Kampung Baru, di area parkir penginapan. Dari hasil interogasi, H.K. mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya.

‎Saat menggeledah rumah H.K. di Kelurahan Kampung Baru, polisi menemukan 10 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,82 gram.

Selain itu, petugas juga menyita lima lembar plastik klip bening, satu sekop dari sedotan plastik untuk mengemas sabu, dompet, serta kemasan penyimpanan barang bukti.

‎Penyidikan terus dikembangkan hingga mengarah kepada R.F. (25), yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.

Polisi berhasil mengamankannya di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Baru. Dari tangan R.F., petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

‎Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel yang didukung informasi dari masyarakat.

Baca Juga:   IKN Ditengah-tengah PPU, Peluang Sekaligus Tantangan

Menurutnya, peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah PPU.

‎”Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Polres Penajam Paser Utara akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU,” ujar IPTU Gede Wijaya.

‎Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*/)