TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti pembongkaran Gang Rombong di Jalan Pelabuhan, Samarinda. Ketua Komisi III, Angkasa Jaya, meminta Pemkot Samarinda memberikan tambahan dana ganti rugi kepada warga yang terdampak dalam penertiban tersebut.
“Kami mendukung penertiban, tapi harus dilakukan dengan cara manusiawi dan memberikan ganti rugi yang layak,” kata Angkasa, Rabu (25/10)
Angkasa Jaya menjelaskan, warga Gang Rombong mengaku kesulitan mencari tempat tinggal baru. Selain itu, uang ganti rugi yang diterima dirasa tidak cukup.
“Kalau Pemkot Samarinda mengajukan anggaran tambahan untuk ganti rugi, kami pasti mendukung,” kata Angkasa Jaya.
Pemkot Samarinda sebelumnya telah memberikan dana santunan atau ganti rugi kepada warga yang tinggal di kawasan Gang Rombong. Untuk pemilik bangunan mendapat Rp3 juta, sementara penyewa Rp1,5 juta.
Pemkot Samarinda beralasan pembongkaran Gang Rombong dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai fasilitas umum (fasum). (adv)












