TITIKNOL.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat penyelesaian status hukum Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) Kota Tarakan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui audiensi Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Pertemuan itu menjadi upaya strategis Pemprov Kaltara untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan KKMB yang sebagian masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik PT Perikanan Indonesia (Perindo).
Dalam audiensi tersebut, Gubernur Zainal menjelaskan persoalan legalitas lahan telah berlangsung cukup lama sejak berakhirnya perjanjian pinjam pakai pada 1 Maret 2014. Hingga kini, kawasan konservasi tersebut masih belum memiliki dasar hukum pemanfaatan yang definitif.
Menurutnya, kepastian status lahan sangat penting agar pengelolaan kawasan konservasi dapat dilakukan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Penyelesaian legalitas lahan ini sangat penting agar pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel,” ujar Zainal.
KKMB Tarakan merupakan salah satu kawasan konservasi unggulan di Kalimantan Utara yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Kawasan ini menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna, termasuk sekitar 41 ekor bekantan, satwa endemik Kalimantan yang dilindungi.
Selain berfungsi sebagai kawasan pelestarian, Pemprov Kaltara juga menyiapkan KKMB sebagai pusat pengembangan riset mangrove, perdagangan karbon, serta berbagai program berbasis lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Zainal menegaskan, seluruh program tersebut membutuhkan kepastian hukum atas lahan agar pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan telah menyetujui usulan peningkatan status KKMB menjadi Taman Hutan Raya (Tahura).
Namun, proses tersebut masih memerlukan penyelesaian status kepemilikan lahan sebagai salah satu persyaratan utama.
Untuk mendukung percepatan proses tersebut, Pemprov Kaltara mengajukan dua permohonan kepada Kementerian ATR/BPN, yakni pelepasan atau pemecahan sebagian HPL PT Perindo seluas 9 hektare untuk kepentingan konservasi serta penerbitan legalitas pemanfaatan lahan yang sah.
Pemprov Kaltara berharap penyelesaian status lahan KKMB dapat segera terealisasi sehingga kawasan konservasi tersebut berkembang menjadi pusat pelestarian mangrove dan bekantan, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi hijau melalui riset, perdagangan karbon, dan pemanfaatan lingkungan secara berkelanjutan.
Dalam audiensi tersebut, Gubernur Zainal didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara, Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P., Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P., Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara, Ir. Helmi, serta Sekretaris Dinas Kehutanan Kaltara, Sutanto, S.P. (advertorial/dkisp)












