TITIKNOL.ID, PENAJAM – Hutan Kota Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berada di belakang Kantor Bupati PPU hingga kini belum mendapat penanganan lanjutan.
Keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam pengembangan dan pemeliharaan kawasan seluas 15 hektare tersebut.
Kawasan hutan kota itu termasuk dalam kategori hutan krangas yang memiliki karakteristik khusus dan rentan mengalami kerusakan hingga musnah apabila tidak dipelihara dengan baik.
Kondisi tersebut merupakan salah satu hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Ahmad mengatakan, BRIN telah memberikan sejumlah rekomendasi penanganan untuk menjaga keberlangsungan hutan krangas tersebut.
“BRIN merekomendasikan beberapa penanganan karena hutan krangas ini kalau tidak dipelihara dengan baik rentan musnah,” ujar Khairil, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, kawasan tersebut juga memiliki sejumlah flora dan fauna yang tergolong langka.
Karena itu, pengelolaannya tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas untuk kunjungan masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian ekosistem di dalamnya.
Salah satu rekomendasi BRIN adalah pembangunan menara pantau, bozem sebagai sumber air, serta perbaikan akses menggunakan material yang lebih ramah lingkungan.
Keberadaan bozem dinilai penting sebagai sumber air untuk mengantisipasi potensi kebakaran, terutama ketika terjadi cuaca ekstrem dan kondisi kawasan mengalami kekeringan.
“Kalau terjadi kebakaran, kita tidak punya sumber air. Itulah kenapa bozem penting untuk hutan krangas,” ujarnya.
Disperkimtan PPU sebelumnya telah membangun sejumlah fasilitas dasar di kawasan tersebut, seperti jalan akses, penerangan, pos, pagar keliling dan toilet umum. Selain itu, fasilitas penunjang seperti air bersih dan gazebo juga telah tersedia.
Khairil mengatakan, keberadaan fasilitas tersebut sebenarnya dapat mendukung Hutan Kota PPU sebagai ruang kunjungan masyarakat maupun objek wisata.
Namun, hal itu perlu diikuti dengan pengelolaan kawasan yang lebih tertata dan tetap mengedepankan aspek konservasi.
Hutan Kota PPU telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU Nomor 21 Tahun 2009 dengan luas 15 hektare. Secara keseluruhan, PPU memiliki lima kawasan hutan kota yang tersebar di Nipah-Nipah, Lawe-Lawe, Labangka dan Waru dengan total luas sekitar 85 hektare.
Saat ini, Disperkimtan PPU juga melakukan inventarisasi bidang pertanahan untuk memastikan status aset dan keberadaan kawasan hutan kota. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan pengelolaan kawasan hutan kota di PPU ke depan. (TN02)












