TitiknolKaltara

Kejati Kaltara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Rp759 Miliar PT Sebaung Sawit Plantation

2
×

Kejati Kaltara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Rp759 Miliar PT Sebaung Sawit Plantation

Sebarkan artikel ini
Kredit Rp759 Miliar Diduga Bermasalah, Kejati Kaltara Tetapkan Dua Tersangka

TITIKNOL.ID, KALTARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian fasilitas kredit investasi pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, yang sejak 1 November 2021 berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk, kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP).
‎
‎Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Kaltara pada Rabu (7/10/2026), dalam proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
‎
‎Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat pemberian tiga fasilitas kredit dengan total nilai mencapai Rp759.426.104.000. Nilai tersebut masih berupa estimasi penghitungan penyidik dan saat ini proses audit penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.
‎
‎Adapun tiga fasilitas kredit tersebut terdiri atas fasilitas kredit di KSU dengan PT SSP selaku mitra avalis sebesar Rp169.573.435.000, fasilitas kredit kepada PT SSP sebesar Rp407.352.669.000, serta fasilitas kredit pada PMKS sebesar Rp182.500.000.000.
‎
‎Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan penyidik menemukan dugaan pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan dengan menggunakan dokumen yang telah direkayasa.
‎
‎Dalam proses pemberian kredit tersebut, pihak bank diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan serta ketentuan internal perbankan.
‎
‎“Berdasarkan fakta yang diperoleh, pengajuan tiga fasilitas kredit tersebut dilakukan berdasarkan rekayasa dokumen kepada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk,” demikian keterangan Kejati Kaltara yang disampaikan melalui Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi.
‎
‎Penyidik menduga proses pemberian kredit tersebut tidak dianalisis secara semestinya, mulai dari penyusunan Memorandum Analisa Risiko (MAR), Memorandum Analisa Kredit (MAK), proses putusan kredit hingga penandatanganan perjanjian kredit.
‎
‎Tidak hanya pada tahap pencairan, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dana kredit yang tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga direalisasikan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi serta melalui beberapa bilyet giro.
‎
‎Kondisi tersebut diduga menyebabkan fasilitas kredit mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang dalam perkara ini berkaitan dengan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
‎
‎Atas hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejati Kaltara menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni TKSD, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, dan BF, selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
‎
‎Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
‎
‎Kejati Kaltara menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut.
‎
‎“Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan atau keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Samiaji.
‎
‎Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Kalimantan Utara. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/)