TITIKNOL.ID, TARAKAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga November 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 116 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 42 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Tarakan, Kamis (5/11/2026), yang dipimpin langsung Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si.
Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri sekaligus penegasan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., Plh. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., Kepala BNNP Kaltara, Kepala KPPBC TMP B Tarakan, perwakilan Komandan Kodaeral XIII, Danlanud Anang Busra, para pejabat utama Polda Kaltara, tokoh masyarakat antinarkoba, tokoh agama, serta awak media.
Dari 80 laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran, terdapat 116 tersangka yang terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 42.008,66 gram, etomidate seberat 235,3 gram atau setara 95 cartridge, liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter, ekstasi sebanyak 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.

Kapolda Kaltara juga memaparkan sejumlah pengungkapan menonjol. Di antaranya, kasus dengan barang bukti sabu seberat 3.012,48 gram pada 5 September 2026, 1.063,72 gram pada 25 September 2026, dan 1.000 gram pada 23 Oktober 2026.
Selain itu, pada 4 November 2026, petugas kembali mengungkap dua kasus dengan barang bukti sabu masing-masing seberat 3.000 gram dan 16.000 gram.
Jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan barang bukti sabu, ekstasi, etomidate, serta liquid yang mengandung narkotika sintetis.
Seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun pengujian menggunakan alat tes kit narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu positif mengandung metamfetamina, liquid mengandung ganja sintetis, cartridge mengandung etomidate, serta ekstasi mengandung MDMA.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 840.173 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika apabila seluruh barang bukti tersebut sempat beredar di masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi langkah perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
Dalam kesempatan itu, Danlanud Anang Busra menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Kaltara mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Ia berharap capaian tersebut semakin memperkuat sinergi TNI-Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara.
Sementara itu, Kapolda Kaltara menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda Kaltara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Polda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers untuk terus bersinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
Dengan keterlibatan bersama, Kalimantan Utara diharapkan tetap aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba. (*/)











