Penajam

Perbaikan 22 Unit Rumah Tidak Layak Huni di PPU Selesai Tahun Ini

478
×

Perbaikan 22 Unit Rumah Tidak Layak Huni di PPU Selesai Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) sedang menyelesaikan perbaikan 22 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di tiga kecamatan

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) sedang menyelesaikan perbaikan 22 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di tiga kecamatan. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Penajam Paser Utara (PPU) sedang menyelesaikan perbaikan 22 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di tiga kecamatan

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Yusuf Basra menjelaskan, perbaikan 22 unit RTLH ini sudah dimulai sejak Oktober lalu dan akan selesai akhir tahun ini.

Mengenai lokasi RTLH lanjutnya, 2 unit di Desa Sesulu, kemudian di Kelurahan Waru 1 unit, kemudian di Kelurahan Sungai Parit 1 unit di Kelurahan Gunung Steleng.

“Ada juga di Babulu Laut, Gunung Intan termasuk di Petung. Jadai total semua RTLH yang diperbaiki tahun ini mencapai 22 unit,” jelasnya.

Yusuf menjelaskan, anggaran perbaikan 22 RTLH ini ini berasal dari APBD murni PPU belum termasuk program dari pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim.

Meski progres baru mencapai 20 persen, namun pihaknya akan selesai akhir tahun ini karena tinggal mendatangkan material.

Mengenai program ini, ia menyatakan bahwa sama dengan program rumah aladin. Karena hanya dilakukan perbaikan seperti kerusakan dinding, lantai atau atap.

Untuk 1 rumah RTLH lanjutnya, mendapatkan anggaran Rp25 juta. “Tapi ini dikerjakan orang pihak ketiga. Sesungguhnya bisa dilakukan secara swakelola atau pemilik rumah yang mengerjakan sendiri,” ujarnya.

Yusuf mengatakan, untuk mendapatkan perbaikan RLTH ini pemilik harus memiliki surat kepemilihan lahan sendiri. “Syaratnya bangunan itu harus berdiri di lahan sendiri dan punya bukti kepemilihan lahan,” katanya. (Advertorial)