TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui layanan jemput bola.
Kali ini, pelayanan yang dirangkaikan dengan sosialisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) dilaksanakan di Kantor Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU.
Kolaborasi lintas perangkat daerah ini bertujuan memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan sekaligus mendukung proses digitalisasi perlindungan sosial.
Pelayanan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati PPU Nomor 28 Tahun 2025 tentang Percepatan Aktivasi IKD.
Melalui layanan langsung di desa, masyarakat diharapkan dapat mengaktifkan identitas digital tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional Kementerian Sosial yang dilaksanakan melalui kolaborasi sejumlah perangkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil bertanggung jawab memberikan pelayanan aktivasi IKD sebagai salah satu tahapan awal bagi masyarakat untuk mengakses portal perlindungan sosial.
“Jadi, ini merupakan program nasional dari Kementerian Sosial yang berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Diskominfo, dan kami dari Disdukcapil mendukung dari sisi sistemnya. IKD ini menjadi pintu masuk sebelum masyarakat mengakses portal perlindungan sosial dari Kemensos,” jelas Bachtiar.
Ia mengatakan, IKD merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses identitas dan dokumen kependudukan.
Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengakses KTP elektronik dan Kartu Keluarga secara digital melalui telepon seluler.
“Dulu KTP berbentuk kertas, kemudian menjadi KTP elektronik fisik, dan sekarang bertransformasi menjadi KTP digital di HP kita. Jadi, segala sesuatu sudah dalam genggaman,” ujarnya.
Menurut Bachtiar, pemanfaatan IKD juga berpotensi mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.
Aplikasi tersebut menyediakan sejumlah fitur administrasi kependudukan secara digital sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan tertentu tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil, terutama yang berkaitan dengan aktivasi IKD dan permintaan pemindaian wajah melalui sambungan komunikasi jarak jauh.
“Abaikan apa pun itu dalam bentuk telepon, kirim pesan, media sosial ataupun video call. Yang bersangkutan harus bertemu langsung dengan petugas atau datang langsung ke kantor Disdukcapil,” tegasnya.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan data pribadi masyarakat. Pasalnya, proses pemindaian wajah dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan dalam modus penipuan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi korban.
Sementara itu, layanan jemput bola tersebut mendapat respons positif dari masyarakat Desa Api-Api. Salah seorang warga, Dulfi, mengaku terbantu karena pelayanan diberikan langsung di wilayah tempat tinggalnya, terutama bagi masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan pemerintahan.
“Harapan kami ke depannya kegiatan ini untuk tahun berikutnya lebih sering. Lebih sering jemput bola, memudahkan masyarakat, apalagi buat kami yang di pelosok,” ungkap Dulfi.
Pelayanan di Desa Api-Api merupakan bagian dari rangkaian percepatan aktivasi IKD di Kabupaten PPU. Sebelumnya, kegiatan dijadwalkan berlangsung di Kelurahan Buluminung pada 27 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan untuk masyarakat Kelurahan Pejala dan Kampung Baru pada 28 Oktober 2026, serta Desa Api-Api pada 29 Oktober 2026.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Disdukcapil PPU juga menjadwalkan layanan bagi masyarakat di empat kelurahan di Kecamatan Penajam, yakni Lawe-Lawe, Nenang, Nipah-Nipah, dan Sungai Parit.
Pelayanan tersebut akan berlangsung pada 2–5 November 2026, pukul 08.00–15.00 WITA, di Kantor Disdukcapil PPU, Jalan Provinsi Km 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Adapun jadwal pelayanan dibagi berdasarkan wilayah. Warga Kelurahan Lawe-Lawe dilayani pada Senin (2/11/2026), Kelurahan Nenang pada Selasa (3/11/2026), Kelurahan Nipah-Nipah pada Rabu (4/11/2026), dan Kelurahan Sungai Parit pada Kamis (5/11/2026).
Masyarakat diimbau datang sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar. Melalui kolaborasi lintas perangkat daerah dan perluasan layanan jemput bola, Pemkab PPU berharap aktivasi IKD semakin meningkat serta akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan dan perlindungan sosial semakin mudah. (Adv/KominfoPPU)











