TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera melakukan inspeksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mengacu pada 14 indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
Inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG di daerah.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program prioritas nasional, sekaligus memastikan setiap SPPG menjalankan operasional sesuai standar yang telah ditentukan.
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti Pemerintah Kabupaten PPU secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Lantai II, Kantor Bupati PPU, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hadi Saputro, serta dihadiri sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG berdasarkan surat edaran Mendagri.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab PPU akan melaksanakan inspeksi dalam waktu dekat dengan mengacu pada 14 indikator penilaian. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memastikan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memastikan pemenuhan standar, inspeksi juga bertujuan mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat penerima manfaat.
Sekda PPU, Tohar, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Menurutnya, keterlibatan seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya sangat diperlukan agar proses inspeksi dan pengawasan berjalan optimal.
”Keterlibatan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya diperlukan agar proses inspeksi dan pengawasan dapat berjalan secara terarah dan optimal,” ujarnya.
Adapun 14 indikator penilaian tersebut mencakup aspek keamanan pangan dan sanitasi dengan bobot penilaian 65 persen, legalitas dan dokumen resmi, kompetensi sumber daya manusia (SDM), fasilitas penunjang, serta aspek keselamatan.
Sejumlah komponen yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan antara lain kualitas air bersih, kondisi kompor, sistem rantai dingin, sanitasi dasar, pengelolaan limbah, serta kebersihan lingkungan dapur dan gedung penyimpanan.
Selain itu, penilaian juga mencakup standar kemasan, sertifikat laik higiene sanitasi, sertifikat halal, sertifikat kepala dapur, kompetensi juru masak, fasilitas pengawasan, koneksi internet untuk kendali mutu, hingga ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR).
Melalui inspeksi tersebut, Pemkab PPU berharap kualitas operasional SPPG dapat terus ditingkatkan. Dengan demikian, pelaksanaan Program MBG di daerah dapat berjalan dengan baik, aman, dan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. (Adv/KominfoPPU)











