Video Hasil Hitung Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri Viral di Media Sosial, Begini Kata KPU
TITIKNOL.ID – Hasil hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri viral di media sosial.
Sebuah video yang menampilkan hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di luar negeri, viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @alextham878, Rabu (7/2/2024).
“Dapat di Tik Tok hasil pemungutan suara di luar negeri,” tulis pengunggah.
Tampak dalam unggahan, persentase angka yang diklaim merupakan hasil hitung perolehan suara tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di enam negara.

Enam negara yang tercantum meliputi Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Arab Saudi.
Angka pada unggahan menunjukkan pola relatif sama, yakni mengunggulkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 dengan perolehan rata-rata di atas 80 persen.
Hingga Jumat (9/2/2024) pagi, unggahan ini telah dilihat lebih dari 2,2 juta kali, disukai 3.400 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.300 warganet.
Lantas, benarkah informasi hasil hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri tersebut?
KPU belum hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.
“Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi,” kata Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).
Dia melanjutkan, jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).
Sementara itu, menurut Idham, penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari 2024.
“Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara,” ujar Idham.
Jadwal pemungutan suara di luar negeri
Masih dari lampiran peraturan yang sama, pemungutan suara di luar negeri mengikuti jadwal yang telah ditentukan, yakni:
TPSLN: 14 Februari atau satu hari dalam jangka waktu 4 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024
KSK: 4 Februari 2024 sampai pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN masing-masing PPLN
Pos: 2 Januari 2024-15 Februari 2024. (*)












