Samarinda

Akmal Malik Ingatkan Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Idul Fitri

415
×

Akmal Malik Ingatkan Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik  mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi  karyawannya lebih awal atau H-7 sebelum hari raya Idul Fitri

THR – Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengingatkan perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,SAMARINDA –  Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik  mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi  karyawannya lebih awal atau H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

Karena THR tersebut  merupakan tradisi dan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Kebijakan Pemerintah ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan,” terang Akmal Malik dalam keterangan resminya.

Akmal menambahkan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

Bahkan menurut Akmal, kalau bisa lebih cepat lebih baik, sehingga karyawan bisa berlebaran dengan bahagia bersama keluarganya.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya  selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan sesuai  Surat Edaran Menaker RI yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia,  Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ujarnya.

Sesui surat edaran Menaker diterima pada 15 Maret 2024, disampaikan kepada  gubernur beserta jajarannya di daerah dapat mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Rozani menambahkan pihaknya akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan, dengan segera membuka posko pengaduan THR.

Baca Juga:   TERBARU Hasil Real Count KPU: Suara PSI 3,12%, Naik 72 Ribu dalam Semalam

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Kita masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati walikota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” jelas Rozani. (*)