KEBERATAN – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Adat Paser (LAP) Penajam Paser Utara (PPU) melayangkan surat protes kepada Pemerintah daerah atau GTRA (Tim Gugus Tugas Reforma Agraria). TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Adat Paser (LAP) Penajam Paser Utara (PPU), menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam dalam Rencana Reforma Agraria yang direncanakan oleh Pemerintah daerah atau GTRA (Tim Gugus Tugas Reforma Agraria)
Hal ini disampaikan DPD LAP PPU menyikapi surat Bupati Penajam Paser Utara No : 100/375/TU-PIM/98/PEM Prihal Pengumuman Calon Subyek Reforma Agraria atas Tanah Obyek Reforma Agraria, yang berasal Dari Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah Kelurahan Pantai Lango.
Humas DPD LAP PPU, Eko Supriyadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/3/2024) menjelaskan, bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No 2 tahun 2017 Lembaga Adat Paser mempunyai Hak, Wewenang dan Tanggungjawab yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
“Bahwa Lembaga Adat Paser tidak pernah dilibatkan dalam Rencana Reforma Agraria yang direncanakan oleh Pemerintah daerah atau GTRA (Tim Gugus Tugas Reforma Agraria),” jelasnya.
Selain itu lanjut Eko, rencana Lokasi Reforma Agraria terdapat hak — hak masyarakat adat, dan masyarakat adat memiliki historis penguasaan lahan secara turun – temurun yang dikuasai hingga saat ini oleh anak cucu
Ia menilai bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Tim GTRA (Tim Gugus Tugas Reforma Agraria) mengabaikan hak — hak masyarakat adat dalam Reforma Agraria.
“Kami anggap bahwa Surat Bank Tanah Nomor : S-107/Bdn-BT1/PPU/111/2024 telah melukai Perasaan Masyarakat Adat yang mana Himbauan itu. melanggar Ilak Asasi Manusia untuk kepentingan Pembangunan IKN,” tegasnya.
Untuk itu kata Eko, Lembaga Adat Paser menyatakan menvanppah / tidak menerima pengumuman calon subyek Reforma Agraria yang mengabaikan hak — hak masyarakat adat, serta akan mcngakíbatkan konflik sosial di tengah masyarakat, khususnya masyarakat adat dalam pembangunan IKN.
“Kami dari Lembaga Adat Paser meminta Pj BUPATI Penajam Paser Utara serta Tim GTRA (Tim Gugus Tugas Reforma Agraria) untuk mencari solusi yang baik atas beberapa permasalahan,” harapnya.
Lembaga Adat Paser menyatakan hal-hal sebagai berikut :
I. Berdasarkan Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No 2 tahun 2017 Lembaga Adat Paser mempunyai Hak, Wewenang dan Tanggungjawab yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
- Bahwa Lembaga Adat Paser tidak pernah dilibatkan dalam Rencana Reforma Agraria yang direncanakan oleh Pemerintah daerah atau GTRA (Tim Gugus Tugas Reforma Agraria)
- Bahwa rencana Lokasi Refonna Agraria terdapat Hak — Hak Masyarakat Adat, dan Masyarakat Adat Memiliki Historis Penguasaan Lahan secara turun – temurun yang dikuasai hingga saat ini oleh anak cucu
- Bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Tim GTRA (Tim Gugus Tugas Reforma Agraria) Mengabaikan Hak — hak Masyarakat Adat dalam Reforma Agraria.
- Bahwa Surat Bank Tanah Nomor : S-107/Bdn-BT1/PPU/111/2024 telah melukai Perasaan Masyarakat Adat yang mana Himbauan itu. melanggar Ilak Asasi Mnnusin untuk kepentingan Pembangunan IKN
- Lembaga Adat Paser menyatakan Menvanppah / Tidak Menerima Pengumuman Calon Subyek Reforma Agraria yang mengabaikan Hak — Hak Masyarakat Adat serta akan mcngakíbatkan Konflik Sosial di Tcngah Tcngah Masyarakat, Khususnya Masyarakat Adat dalam Pembangunan IKN.
- Lembaga Adat Paser Meminta Kepada PJ BUPATI Penajam Paser Utara serta Tim GTRA (Tim Gugus Tugas Reforma Agraria) untuk Mencari Solusi yang Baik atas Beberapa Permasalahan diatas dan Tidak Mengabaikan Hak — Hak Masyarakat Adat.(*)












