RESPONS LURAH. Gedung Kantor Kelurahan Saloloang di Kecamatan Penajam, PPU. Lurah Saloloang, Andin Nurhanah, menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan dialog lintas sektor di tingkat kecamatan guna membahas polemik tapal batas wilayah yang diprotes warga RT 08, Rabu (4/2/2026). (TITIKNOL.ID/CINDY)
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Polemik penolakan perubahan batas wilayah antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bergulir.
Lurah Saloloang, Andin Nurhanah, akhirnya angkat bicara dan menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang dialog guna menuntaskan persoalan tersebut.
Andin mengusulkan agar pembahasan mengenai sengketa wilayah RT 08 Saloloang dilakukan secara kolektif di tingkat kecamatan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Masalah yang dipersoalkan warga RT 08 Kelurahan Saloloang bisa kita diskusikan bersama-sama di tingkat kecamatan,” ujar Andin, Rabu (4/2/2026).
Terkait tudingan adanya keputusan sepihak, Andin memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam rangkaian pertemuan penetapan tapal batas tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada saat pembahasan berlangsung, dirinya sedang berada di luar daerah karena urusan keluarga.
“Pada saat proses atau pertemuan penetapan tapal batas itu, saya tidak bisa mengikuti karena sedang pulang kampung akibat orangtua meninggal dunia,” jelasnya.
DPRD Sebut Cacat Hukum dan Ancam Somasi
Meski pihak kelurahan membuka pintu dialog, Anggota DPRD PPU asal Saloloang, Jamaluddin, tetap pada pendiriannya.
Ia menegaskan bahwa pengalihan wilayah administrasi tersebut cacat prosedur dan melukai nilai sejarah kedaulatan wilayah.
“Atas nama masyarakat Saloloang, kami menolak tegas pemindahan tapal batas ini. Batas wilayah antara Saloloang dan Pejala sudah ada secara turun-temurun dan memiliki nilai historis yang harus dijaga,” kata Jamaluddin.
Ia menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai menjadikan warga sebagai objek tanpa pelibatan dalam musyawarah.
Jamaluddin pun melontarkan peringatan keras terkait adanya konsekuensi hukum jika ditemukan dokumen persetujuan yang dimanipulasi.
“Jika terbukti ada persetujuan penyerahan wilayah yang mengatasnamakan masyarakat tanpa sepengetahuan mereka, kami akan layangkan somasi secara pribadi kepada Lurah,” tegasnya.
Perselisihan ini dipicu oleh terbitnya regulasi yang menyebabkan warga RT 08 Kelurahan Saloloang beralih status kependudukan menjadi warga Kelurahan Pejala, sebuah langkah yang ditentang mutlak oleh warga setempat. (TN01)












