TITIKNOL.ID, BONTANG – Belum genap menikmati udara bebas, Pese, pemuda 25 tahun asal Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Kalimantan Timur, kembali harus berhadapan dengan hukum.
Ia ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Ir H Juanda, akhir September lalu.
Kapolsek Bontang Selatan, AKP Muhammad Rakib Rais, mewakili Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, menyampaikan bahwa pelaku yang berinisial H alias Pese merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian.
“Pelaku ini memang dikenal residivis. Baru saja bebas, tapi sudah mencuri lagi,” kata AKP Rakib, Selasa (14/10/2025).
Pese diringkus tim gabungan dari Polsek Bontang Selatan dan Satreskrim Polres Bontang di rumahnya, Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula pada Selasa, 30 September 2025. Sekitar pukul 19.45 Wita, korban bernama Suhartik (39), seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik salon, baru pulang dari pasar.
Ia memarkir Honda Beat biru miliknya di depan rumah, lalu menggantungkan kunci motor di dekat cermin.
Usai menunaikan salat, motor yang baru saja diparkir sudah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
“Pelaku masuk ke rumah, mengambil kunci motor yang tergantung, lalu langsung membawanya kabur,” jelas Rakib.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan motor curian dan langsung menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 unit Honda Beat biru (KT 4094 QR)
1 kunci motor
Nomor rangka: MHJ1JF5113AK151910
Nomor mesin: JF51E-1141868
Kini, Pese telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)












