Penajam

PDIP PPU Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup Hingga 15 Mei, Ishaq: Gratis

435
×

PDIP PPU Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup Hingga 15 Mei, Ishaq: Gratis

Sebarkan artikel ini

DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Penajam Paser Utara (PPU) telah membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 sejak 1 April hingga 15 Mei mendatang

PILKADA – Sekretaris PDIP PPU, Ishaq Rahman, Senin (15/4/2024) menjelaskan, selain Hartono Basuki yang sudah mendaftar sebagai Cawabup, ada 3 calon lain yang sudah menyampaikan via telepon juga akan mendaftar di PDIP. TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID,PENAJAM –  DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Penajam Paser Utara (PPU) telah membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 sejak 1 April hingga 15 Mei mendatang.

Ketua DPC PDIP PPU, Hartono Basuki sudah mendaftar sebagai calon wakil bupati.

Sekretaris PDIP PPU, Ishaq Rahman, Senin (15/4/2024) menjelaskan, selain Hartono Basuki yang sudah mengambil formulir mendaftar sebagai Cawabup dan ada 3 calon lain yang sudah menyampaikan via telepon juga akan mendaftar di PDIP.

“Ada 3 yang sudah hubungi kami tapi belum bisa direlease siapa-siapa tiga orang itu. Yang jelas mereka warga PPU dan belum ada luar PPU yang menyampaikan ingin mengambil formulir,” jelasnya.

Mengenai syarat, Ishaq mengatakan tidak terlalu banyak termasuk hanya mengisi formulir pendaftaran.

Bukan hanya itu, ia menyampaikan bahwa untuk pendaftaran di PDIP pihaknya tidak memungut biaya atau uang pendaftaran.

Ia menyatakan, PDIP juga sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah partai untuk membangun koalisi.

“Gerindra dan Golkar sudah kami lakukan komunikasi untuk menjajaki koalisi di Pilkada. Partai peraih kursi di DPRD PPU juga kami jajaki semua dan mudah-mudahan bisa diajak berkoalisi karena PDIP hanya 3 kursi sehingga perlu tambahan 2 kursi lagi untuk bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Baca Juga:   Lagi Layani Tamu di Hotel, Seorang PSK Asal Tanah Grogot Diamankan Satpol PP PPU

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)