TitiknolKaltim

Matangkan Revisi Perda Izin Usaha Kepariwisataan demi Percepatan Pengembangan Sektor Wisata Prioritas

314
×

Matangkan Revisi Perda Izin Usaha Kepariwisataan demi Percepatan Pengembangan Sektor Wisata Prioritas

Sebarkan artikel ini
Rapat lanjutan Pansus I DPRD Samarinda. IST

TITIKNOL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat pengembangan sektor pariwisata yang menjadi salah satu prioritas dan penopang ekonomi Samarinda.

Perda Dinilai Mendesak

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, menegaskan bahwa revisi Perda ini sangat mendesak mengingat banyak jenis usaha wisata yang belum memiliki payung hukum yang jelas. Hal ini dinilai berpotensi menghambat pengembangan sektor pariwisata di Samarinda.

Pelibatan Berbagai OPD

Dalam rapat yang diadakan di Ruang Rapat Gabungan Lt. I DPRD Kota Samarinda pada hari ini, Selasa (30/4/2024), Pansus I mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Tapi kita juga minta ikut dalam rapat pansus ini PUPR, Dinkes, Disdag, Bapenda, Biro Hukum dan Satpol PP. Saya pikir apa-apa saja yang menjadi dasar kita sudah bisa mengira kaitan antar OPD ini yang bisa muncul di usaha dan kepariwisataan,” jelas Khairin.

Memastikan PAD dan Aspek Hukum

Khairin menjelaskan pelibatan Bapenda dilakukan lantaran instansi ini memiliki kewenangan soal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini penting untuk memastikan bahwa revisi Perda tidak berdampak negatif terhadap PAD dari sektor pariwisata. Begitu juga dengan Biro Hukum yang memang dilibatkan untuk memberikan masukan terkait aspek hukum dari revisi Perda.

Tim Khusus dan Target Pengesahan

Lebih lanjut, Khairin menyampaikan bahwa nantinya Pansus I akan membentuk tim khusus dengan anggota sebanyak 29 orang, yang terdiri dari OPD dan Pansus DPRD. Tim ini bertugas untuk memfinalisasi Raperda sebelum diajukan menjadi Perda.

Baca Juga:   Komisi II Nilai Smart Water Meter Memudahkan Tagihan Air Bersih

Khairin menargetkan revisi Perda ini dapat disahkan paling lambat pertengahan Juni 2024. Dengan selesainya revisi Perda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata di Samarinda dan mendorong pengembangan sektor pariwisata di kota ini.

Pengembangan Sektor Pariwisata

Upaya revisi Perda ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam pengembangan sektor pariwisata di Samarinda. Dengan regulasi yang lebih jelas dan komprehensif, diharapkan sektor pariwisata di Samarinda dapat berkembang pesat dan menjadi salah satu penyumbang utama bagi perekonomian daerah. (*/wil/adv)